Sebagai pengingat, dua tersangka kasus pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban yang tidak lain anak tirinya. ZG diamankan pada Januari 2024, sedangkan UJ diamankan pada tanggal 2 Februari 2024.
BACA JUGA: PANTAS JADI REBUTAN! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Bengkulu Selatan Sebulan
BACA JUGA: MUI Minta Perkara Ayah Garap Anak Kandung Dibuka Secara Umum, Ketua: Pelaku Wajar Dihukum Mati
Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing, setelah penyidik mendapatkan laporan dari ibu korban dan guru korban.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka UJ telah memperdaya korban yang tidak lain anak tirinya selama 6 tahun, sejak korban umur 9 tahun. Sedangkan tersangka ZG sudah 2 tahun lamanya, sejak korban umur 10 tahun.
Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari korban sakit. Saat sakit guru tempat korban sekolah membesuk.
Saat guru membesuk, korban menceritakan apa yang dialaminya, bahwa ia sudah lama menjadi korban asusila yang dilakukan oleh bapak tirinya.
BACA JUGA: Tolak Lupa Kematian Massal KPPS 2019! Dinkes Bengkulu Selatan Pastikan Jamin Kesehatan KPPS 2024
BACA JUGA: CALEG WAJIB PATUH! Ini Warning Pengawas Pemilu Jelang Masa Kampanye Berakhir
Dengan cerita korban guru korban menyampikan cerita korban ke ibu korban. Setelah disampaikan, ibu korban sangat kaget dan meminta guru korban menyampaikan laporan ke pihak berwajib.
Dengan laporan dari guru korban tersangka bisa diamankan.
Sedangkan untuk tersangka GZ, bisa terbongkar dalam melancarkan aksinya pertama kali pada tahun 2022 tengah malam setelah ia meminta jatah ke istri dan istrinya menolak.
Setelah kejadian pertama, merasa aman tersangka kembali melakukan hal yang serupa hingga berkali-kali.
BACA JUGA: Jangan-Jangan Anda Asam Urat! Ini Gejala Pada Tangan yang Perlu Kita Ketahui
BACA JUGA: MUSLIM WAJIB TAU! Berikut Manfaat Salat, Nomor 3 Jadi Keinginan Setiap Muslim
Perbuatan tersangka terbongkar berawal dari kecurigaan ibu korban melihat adanya perbahan di tubuh korban.