PANTAS JADI REBUTAN! Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Bengkulu Selatan Sebulan
ROHIDI/RKa MEGAH: Gedung DPRD di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna, Rabu 7 Februari 2024.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Sudah jadi rahasia umum jika menjadi seorang anggota dewan baik RI, provinsi maupun kabupaten merupakan impian semua orang, termasuk masyarakat di Kabupaten BS.
Sebab, selain membuat status sosial naik, gelar sebagai seorang pejabat negara menjadi sensasi tersendiri di tengah masyarakat. Bahkan dengan menjadi anggota dewan bisa menjamin perekonomian pribadi naik.
Hal tersebut lantaran, setiap anggota dewan akan menerima penghasilan tetap berupa gaji dan tunjangan yang bikin terkejut. Belum lagi ditambah uang saku perjalanan dinas.
BACA JUGA:Ternak Masih Jadi Momok, Ini Cara Petani di Kaur Lindungi Tanaman
Sehingga, tidak heran jika kedudukan anggota dewan jadi rebutan semua orang. Bahkan, pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 ini, ada 315 orang calon yang memperebutkan 25 kursi anggota DPRD Kabupaten BS.
Berdasarkan data yang diperoleh Radar Kaur (RKa), Rabu 7 Februari 2024. Setiap anggota DPRD Kabupaten BS memiliki penghasilan tetap berupa gaji dan tunjangan sekitar Rp 40 juta dalam setiap bulannya.
Dari total tersebut, rinciannya bersumber dari beberapa bagian. Diantaranya, gaji pokok atau uang representasi sebesar Rp 1,5 juta untuk anggota, lalu Rp 1,6 juta untuk wakil ketua dan Rp 2,1 juta untuk Ketua DPRD.
BACA JUGA:Harga Cabai Hingga Beras di Kaur Naik, Berikut Harga Terbarunya
Bukan hanya itu, setiap anggota dewan juga menerima tunjangan yang jauh lebih besar dari gaji pokonya. Rinciannya, tunjangan transportasi Rp 18 juta sebulan dan tunjangan perumahan Rp 12 juta sebulan.
Selain itu, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan komunikasi atau insentif Rp 6 juta sebulan dan tunjangan jabatan Rp 2,2 juta - Rp 3 juta sebulan.
Lebih menggiurkan lagi, anggota DPRD Kabupaten BS juga menerima tunjangan beras dan tunjangan keluarga. Besarannya setara dengan tunjangan PNS pada umumnya.
Perlu diketahui, khusus untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak mendapat tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Hak itu karena mereka telah mendapat fasilitas berupa rumah dinas dan kendaraan dinas. Tapi mereka disediakan biaya untuk makan dan minum setiap bulannya.
Sehingga, jika ditotalkan penghasilan anggota dewan setiap bulannya dari gaji dan tunjangan mencapai Rp 40 juta.