MUI Minta Perkara Ayah Garap Anak Kandung Dibuka Secara Umum, Ketua: Pelaku Wajar Dihukum Mati

KH. Abdullah Munir--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kasus perbuatan seorang ayah bejat berinisial SS (39) warga Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS semakin menjadi sorotan banyak pihak.

Jika sebelumnya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) kabupaten, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang ikut bersuara dengan kasus tersebut.

Kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten BS ikut menyoroti dan menyesalkan perbuatan yang telah dilakukan SS yang menggarap anak kandung sendiri.

BACA JUGA:Harga Cabai Hingga Beras di Kaur Naik, Berikut Harga Terbarunya

Bahkan, perbuatan yang telah dilakukan oleh SS yang telah menodai darah dagingnya sejak korban masih bocah sangat dikecam keras ulama di Kabupaten BS.

Ketua MUI Kabupaten BS KH. Abdullah Munir saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Rabu 7 Februari 2024 menegaskan, agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memproses peristiwa tersebut secara transparan dan terbuka dengan masyarakat.

BACA JUGA:CALEG WAJIB PATUH! Ini Warning Pengawas Pemilu Jelang Masa Kampanye Berakhir

"Kita (MUI, red) berharap perkara ini diselesaikan dengan cara terbuka, agar semua masyarakat tahu. Biar semua orang juga tahu dan menjadi pelajaran bagi orang lain," tegas Ketua.

Abdullah yang akrab disapa Abah juga meminta, agar perkara tersebut diproses secara hukum yang ada. Karena, jika mengikuti hukum secara agama Islam, maka pelaku wajar mendapatkan hukuman rajam alias hukuman mati.

Namun demikian, karena ini Indonesia ada hukum yang dinilai lebih perfesional dan manusiawi. Sehingga, pihaknya terpaksa harus mengkuti hukum yang ada di negeri ini.

BACA JUGA:Jangan-Jangan Anda Asam Urat! Ini Gejala Pada Tangan yang Perlu Kita Ketahui

"Secara tepat kalau ikut hukum agam kita yakni Islam adalah hukuman rajam atau hukuman mati. Tetapi kan kita ini ada hukum perfesional, jadi kita berharap APH menghukum pelaku dengan setimpal," terang Abah.

Menurut Abdullah, perbuatan yang telah dilakukan oleh SS tentu bukanlah hal yang wajar dilakukan oleh seorang ayah. Karena, seorang ayah berkewajiban melindungi dan menjaganya.

Oleh karena itu, besar harap MUI peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten BS ke depannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan