MUI Minta Perkara Ayah Garap Anak Kandung Dibuka Secara Umum, Ketua: Pelaku Wajar Dihukum Mati

KH. Abdullah Munir--

BACA JUGA:Tolak Lupa Kematian Massal KPPS 2019! Dinkes Bengkulu Selatan Pastikan Jamin Kesehatan KPPS 2024

"Sangat disesalkan ya. Kan sudah tahu bahwa perbuatan itu adalah haram. Karena itu, kita harapkan perizaan seperti itu tidak terulang lagi. Apalagi ini dengan anak kandung," sesal Abdullah.

Masih kata Ketua MUI, dirinya memberikan padangan peristiwa tersebut terjadi disebabkan dengan kurangnya benteng agama atau keimanan pelaku.

"Pengetahuan agama atau benteng agama pelaku masih kurang. Memang apapun itu, orang bisanya tergantung pada agamanya. Kalau dia kuat imannya, ya tidak akan terjadi seperti ini," demikian Ketua. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan