BINTUHAN - Dua pelaku garap anak tiri, ZG (29) dan UJ (56) keduanya warga Padang Guci Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu telah ditetapkan tersangka.
Keduanya melakukan pencabulan terhadap korban yang masih anak tirinya.
Keduanya ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu. Mereka dipastikan akan lama di penjara.
“Kedua tersangka dengan kasus yang berbeda telah diamankan dan telah ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya dipastikan kedua tersangka akan lama mendekam di penjara,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH, Rabu 7 Februari 2024.
BACA JUGA: Kepsek Lama Tak Ngantor, Ini Kata Guru SDN 99 Kaur
BACA JUGA: Dua Warga Kaur Diciduk BNN, 1 Bikin Heboh, Ini Kasusnya
Kedua tersangka, lanjut Kasat Reskrim, akan dijerat pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Menjadi UU Jo UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hukuman kedua tersangka akan ditambah seperempat dari tuntutan. Dengan begitu maka hampir dipastikan hukuman tersangka mencapai 20 tahun penjara.
Dalam pasal yang diterapkan, lanjut J Manurung, sudah jelas bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
BACA JUGA: SMPN 8 Kaur Peringati Isra Mi’raj, Inilah Kegiatannya Bikin Siswa Senang
BACA JUGA: Tingkatkan Pemahaman Kinerja Pada PMM, Simak yang Dilakukan SDN 10 Kaur
Selain ancaman hukuman, tersangka juga akan didenda sebesar Rp 15 Miliar (M).
Kasus ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kaur. Karena apabila tersandung kasus asusila terhadap anak di bawah umur dipastikan akan menua di dalam penjara.
Untuk itu, sebelum terlanjur melakukan hal-hal bertentangan dengan hukum, maka masyarakat harus paham akan hukum yang telah dilanggar.