Selangkah Lagi, Giliran Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Masuk Bui, Ini Kata Polres BS
Selangkah lagi giliran tersangka korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi masuk bui. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Selangkah lagi, giliran tersangka korupsi Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten BS masuk bui.
Hal tersebut diauki oleh Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM belum lama ini.
Menurut Kasat, Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres BS memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kendati demikian, Kasat mengaku, jika penetapan tersangka perkara tersebut menunggu pihaknya selesai melakukan gelar perkara di Polda Bengkulu.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Tidak Lagi Terima Honorer Baru, Ini Alasannya
Sementara itu, sambung Kasat, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebelum penetapan tersangka harus gelar perkara terlebih dahulu di Polda Bengkulu.
"Ya, kami (penyidik, red) akan gelar dulu di Polda. Soalnya, dalam perkara Tipikor ini, penetapan tersangka harus dilakukan gelar perkara dulu di Polda. Setelah nanti gelar di Polda, akan disampaikan siapa tersangka dalam perkara ini," kata Kasat.
Doni menjelaskan, tidak menyebut secara pasti jadwal pihaknya akan melakukan gelar perkara tersebut di Polda Bengkulu.
Namun, Doni memastikan akan dilakukan secepatnya.
BACA JUGA:BREAKINGNEW!! Heboh Tukang Bangunan MD Tersengat Listrik
Sebab, perkara tersebut menjadi salah satu atensi mereka di awal tahun 2025 ini.
"Kami upayakan secepatnya. Saat ini sedang merampungkan semua berkas. Nanti kalau sudah selesai, akan kami sampaikan ke kawan-kawan (wartawan, red) ya,” imbuhnya.
Sekedar mengingatkan, pengusutan dugaan penyimpangan uang negara dalam realisasi DD Jeranglah Tinggi diusut Polres BS pada tahun 2024 lalu.
Perkara itu, menjadi satu-satunya kasus korupsi yang ditangani Polres BS yang naik hingga ke tingkat penyidikan.