Ada Kewajiban Honorer Apabila Resmi Diangkat Menjad PPPK, Cek di Sini Informasinya

Rabu 13 Nov 2024 - 17:02 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID — Perlu Anda ketahui, apabila honorer telah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 maka honorer tersebut akan dipekerjakan selayaknya pegawai sehingga memiliki hak dan kewajiban.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU Nomor 20 Tahun 2023. Dalam UU ini menyatakan, bahwa salah satu mengatur nasib tenaga honorer.

Diketahui, bahwa dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023 tersebut menyatakan pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK harus selesai pada Desember 2024.

Lebih lanjut, bahwa pendaftaran PPPK 2024 untuk pendaftaran periode pertama telah dibuka sejak 1 hingga 20 Oktober 2024. Artinya, untuk pendaftaran PPPK periode pertama ini telah ditiutup.

Sementara, dilanjutkan dengan pendaftaran PPPK periode kedua yang akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. 

Nah, bagi Anda ingin mendaftar PPPK periode kedua ini pastikan diri Anda sesuai dengan syarat yang berlaku. Pasalnya, tidak semua honorer dapat mendaftar pada PPPK periode kedua.

BACA JUGA:Pastikan Anda Memenuhi Kualifikasi! Ini Kriteria Honorer Tak Ada Peluang untuk Diangkat

BACA JUGA:Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024, Seluruh Honorer Segera Menerima NIP

Adapun pelamar yang dapat mendaftar PPPK periode pertama yaitu honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah tetapi belum terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Nah dengan demikian, dalam UU ASN Nomor 20 tahun 2023 juga tertuang hak dan kewajiban tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK.

Seperti diketahui bahwa ASN terbagi dua menjadi PNS dan PPPK, yang artinya setelah diangkat menjadi PPPK hak dan kewajiban tenaga honorer pun resmi berubah.

Adapun kewajiban dari tenaga honorer setelah menjabat sebagai PPPK yang tertuang dalam pasal 24 UU ASN Nomor 20 yang isinya:

1. Setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar

2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan

3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN

Kategori :