Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024, Seluruh Honorer Segera Menerima NIP
Persiapan pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024 semua honorer segera menerima NIP.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah diketahui, bahwa Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN Nomor 20 Tahun 2023) mengamanatkan penuntasan nasib tenaga honorer harus tuntas pada bulan Desember 2024.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer, yang saat ini telah berjalan prosesnya.
Diketahui, menurut amanat yang tercantum di dalam UU ASN Nomor 20 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2024.
Lebih lanjut, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) mengungkapkan bahwa tenaga honorer nantinya akan melewati tahap tes untuk bisa diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Segera Dibuka, Ini Kriteria Honorer Tidak Mendapat NIP PPPK 2024
BACA JUGA:WOW! 1,7 Juta Honorer akan Mendapatkan NIP PPPK 2024
Kendati demikian, Menteri Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa jalur tes yang dilakukan oleh tenaga honorer pada pengangkatan PPPK hanya sebatas formalitas saja.
Hal tersebut, kini menjadi acuan MenPAN - RB dan beberapa pihak terkait dalam memberi kejelasan nasib tenaga honorer di Indonesia.
Yang mana pemerintah telah sepakat bahwa penuntasan nasib tenaga honorer tersebut dilakukan dengan membuka seleksi PPPK 2024.
Sebagaimana diketahui, bahwa seleksi PPPK 2024 dikhususkan untuk tenaga honorer kategori tertentu.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini pendaftaran seleksi PPPK juga dibagi menjadi 2 tahap.
Tahap pertama ditujukan khusus untuk tenaga honorer kategori pelamar prioritas, Eks THK-2 dan honorer database BKN.
Sedangkan untuk tahap 2 terbuka untuk tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal selama 2 tahun dan alumni pendidikan profesi guru (PPG).
Penentuan kelulusan seleksi PPPK 2024 juga dilakukan berdasarkan skala prioritas bukan lagi berdasarkan passing grade.