Pelamar PPPK Gelombang Kedua Masih Sedikit, Aturan Baru Memudahkan Honorer Diangkat Jadi PPPK
Staf BKPSDM Kaur yang melakukan pengecekan data jumlah honorer yang menyampaikan berkas tes PPPK gelombang kedua secara online, Rabu 18 Desember 2024. -Sumber Foto: UJANG/RKa-
BINTUHAN- Hingga saat ini jumlah pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua Kabupaten Kaur baru 110 orang. Jumlah ini sesuai dengan amaran melalui aplikasi penerimaan PPPK.
Sedangkan untuk rincian belum bisa diupdate sebelum berakhirnya penerimaan berkas. Sedangkan jadwal penerimaan pelamar PPPK gelombang kedua akan berakhir hingga 31 Desember 2024.
“Untuk penerimaan pelamar PPPK gelombang kedua, saat ini baru sekitar 110 orang. Memang untuk jadwal penerimaan berkas PPPK masih cukup lama,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengebangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur Sifrihadi, SH, MM, Rabu 18 Desember 2024.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kabupaten Kaur Sumari, M.Pd mengatakan, sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbutristek) RI nomor 5591/B.BI/GT.01.03/2024 tentang Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024.
BACA JUGA:Tes Telah Rampung, Ini Jadwal Pengumuman PPPK Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Tes PPPK Kaur : Tiga Peserta Gugur, Ini Peserta Raih Nilai Tertinggi
Guru yang masa kerja sudah dua tahun tetapi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum dua tahun, maka honorer tersebut sudah bisa mengikuti seleksi dengan dibuktikan SK pengangkatan pertama.
“Sesuai dengan aturan Kemendikbudritek RI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kabupaten Kaur akan meneruskan surat imbauan ini. Sehingga honorer guru yang masa kerja sudah dua tahun bisa mengikuti seleksi PPPK gelombang kedua,” kata Kadispenbud Kaur Sumari, M.Pd, Rabu 18 Desember 2024.
Dikatakannya, dalam rangka pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024 dengan kategori pelamar guru non-ASN yang aktif bekerja di instansi daerah (sekolah negeri) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Lanjutnya, guru non-ASN yang dapat melamar pada periode II dengan rentang waktu pendaftaran 17 November hingga 31 Desember 2024 adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus. Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik.
Apabila terdapat ketidaksesuaian data riwayat masa kerja di Dapodik dengan kondisi sebenarnya yang di antaranya disebabkan oleh kesalahan dalam pemutakhiran Dapodik.
Keterlambatan pemutakhiran Dapodik yang tidak sesuai dengan SK penugasan, seperti guru yang mengalami perpindahan antar sekolah dalam satu instansi daerah, menyebabkan masa kerja kurang.
Perpindahan antar instansi daerah, sehingga masa kerja pada instansi daerah saat ini kurang dari dua tahun atau empat semester berturut-turut.