Pelamar PPPK Gelombang Kedua Masih Sedikit, Aturan Baru Memudahkan Honorer Diangkat Jadi PPPK
Staf BKPSDM Kaur yang melakukan pengecekan data jumlah honorer yang menyampaikan berkas tes PPPK gelombang kedua secara online, Rabu 18 Desember 2024. -Sumber Foto: UJANG/RKa-
Peralihan status menjadi guru, sehingga masa kerja sebagai guru kurang dari dua tahun atau empat semester berturut-turut menyebabkan terdapat guru non-ASN tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024.
Guru non ASN seperti yang tertera telah memenuhi ketentuan masa kerja, pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta.
“Menindak lanjuti aturan baru penerimaan PPPK gelombang kedua ini akan diajukan pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikeluarkan Kepala Daerah atau Bupati Kaur,” tutupnya.*