Ada Kewajiban Honorer Apabila Resmi Diangkat Menjad PPPK, Cek di Sini Informasinya

Rabu 13 Nov 2024 - 17:02 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Dedi Julizar

4. Menjaga netralitas dan

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI 

Sebagai informasi, apabila tenaga honorer nantinya melanggar kewajiban di atas akan dikenai pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

Seluruh instansi pemerintah juga wajib melaksakan penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar kewajiban di atas.

Sedangkan hak yang didapatkan tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK adalah sebagai berikut

1. Penghasilan

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

3. Tunjangan dan fasilitas

4. Jaminan sosial

5. Lingkungan kerja

6. Pengembangan diri dan

7. Bantuan hukum

Nah itulah tadi informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaata dan dapat membantu.* 

Kategori :