4. Menjaga netralitas dan
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Sebagai informasi, apabila tenaga honorer nantinya melanggar kewajiban di atas akan dikenai pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Seluruh instansi pemerintah juga wajib melaksakan penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar kewajiban di atas.
Sedangkan hak yang didapatkan tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK adalah sebagai berikut
1. Penghasilan
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
3. Tunjangan dan fasilitas
4. Jaminan sosial
5. Lingkungan kerja
6. Pengembangan diri dan
7. Bantuan hukum
Nah itulah tadi informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaata dan dapat membantu.*
Kategori :