SIMAK! Tentang PPPK 2024, Berikut Jumlah Honorer Diangkat PPPK Penuh Waktu
Jumlah tenaga honorer yang akan diangkat PPPK penuh waktu-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatul Sipil Negara tahun 2023 atau UU ASN Tahun 2023. Menyatakan, bahwa semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
UU ASN 2023 mengatur beragam hal. Khususnya tentang tenaga honorer dan juga PPPK, ini sudah menjadi suatu hal yang banyak diperhatikan.
Dalam pengangkatan PPPK 2024 dari para tenaga honorer secara serentak dilaksanakan oleh pemerintah tahun 2024 ini. Hal tersebut untuk menuntaskan permasalahan honorer yang sudah lama terjadi.
Seperti yang telah diumumkan sebelumnya bahwa pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka, pendaftaran ini hanya diperuntukan bagi honorer yang memenuhi syarat.
Untuk pendaftaran PPPK periode pertama telah dibuka 1 hingga 20 Oktober 2024. Sementara untuk periode kedua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Seperti yang diketahui, tenaga honorer tidak memiliki upah yang layak, mereka bahkan juga tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.
BACA JUGA:Tidak Ada Lagi Honorer Tahun 2025, Pemerintah Pastikan Honorer Diangkat PPPK
BACA JUGA:Meski Tidak Terdaftar di BKN, Honorer Berpeluang Diangkat PPPK 2024, Ikuti Ketentuan Ini
Karena itu, UU ASN 2023 mengamanatkan kepada pemerintah untuk segera melakukan penataan tenaga honorer, cara yang ditempuh adalah mengangkat semua yang terdata di database Badan Kepegawaian Negera (BKN) menjadi PPPK.
Tentunya, ini adalah sebuah kabar gembira bagi para tenaga honorer yang terdaftar. Mereka akan segera diangkat dan menjadi PPPK.
Akan tetapi, perlu diketahui juga bahwa pemerintah menerapkan skema khusus, yakni adalah PPPK paruh waktu dan juga penuh waktu.
PPPK paruh waktu sendiri merupakan pebawai yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK penuh waktu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti yang telah diketahui, bahwa PPPK paruh waktu diwajibkan bekerja selama 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu dan PNS bekerja selama 8 jam per hari.
Nah dengan demikian terdapat perbedaan krusial diantara keduanya yaitu, jumlah PPPK penuh waktu kini juga sudah ditentukan oleh pihak pemerintah setelah banyak pertimbangan.