Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Antisipasi Honorer Bodong, PPPK Lulus Tahap 1 Lengkapi Berkas

Para honorer tahap 1 yang melengkapi berkas, Rabu, 11 Juni 2025,-Sumber foto : UJANG/RKa-

BINTUHAN - Untuk mengantisipasi honorer bodong yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 formasi tahun 2024, Badan Kepegawaian Pengebangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meminta seluruh honorer yang dinyatakan lulus PPPK untuk melengkapi berkas. Berkas tersebut diserahkan ke BKPSDM paling lambat tanggal 18 Juni 2025. 

Berkas yang dikumpulkan mulai dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer sejak tahun pertama, slip gaji dan lainnya.

Berkas tersebut ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di OPD masing-masing, tempat honorer mengabdi.

BACA JUGA:9 Peserta Seleksi PPPK Kaur Tahap Kedua Gugur, Berikut Jadwal Pengumuman Kelulusan

BACA JUGA:Tes PPPK Kaur Tahap Dua Segera Dimulai, Ini Jadwalnya

“Pengumpulan berkas para honorer yang dilakukan untuk memastikan seluruh honorer yang dinyatakan lulus PPPK tahap pertama benar-benar honorer yang masih aktif,” kata Plt Kepala BKPSDM Kaur, Satriana, SSTP, M.Si, Rabu 11 Juni 2025.

Dikatakannya, untuk permohonan berkas PPPK tahap satu sudah disampaikan sesuai dengan surat nomor 800/1/445/BKPSDM/2025 tentang permintaan data pendukung tenaga non ASN lulus seleksi tahap 1 di lingkungan Pemda Kaur.

Permintaan berkas para honorer ini tidak lain untuk memastikan honorer yang lulus PPPK tahap 1 benar-benar honorer dan tidak melakukan manipulasi data. 

BACA JUGA:CPNS dan PPPK Kaur Segera Terima SK, Cek di Sini Jadwal Pembagiannya!

BACA JUGA:THR PNS dan PPPK Kaur Dipastikan Dibayar, TPP Menunggu Ini Lagi

Tentu nantinya apabila diketahui ada honorer yang memanipulasi data, maka yang bersangkutan akan dibatalkan atau tidak akan diajukan Nomor Induk (NI) ke BKN regional 7 Palembang.

Dengan begitu, diminta seluruh honorer yang lulus PPPK tahap 1 benar-benar teliti dan tidak melakukan manipulasi data.

Adapun data yang diminta mulai dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai honorer sejak tahun pertama hingga sekarang, slip gaji sejak awal honorer hingga saat ini. Berkas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang tempat honorer mengabdi.

Selain itu, setelah berkas lengkap para honorer yang lulus PPPK tahap pertama juga melampirkan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang materai 10 ribu sesuai dengan format yang telah disiapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan