BACA JUGA:Jangan Lewatkan APV All New 2024 : Berkelas dan Nyaman!
Namun, para honorer tak perlu berkecil hati meski hanya bertugas sebagai utusan pemerintah dan menuai hasilnya. Namun akan mendapatkan keuntungan.
Karena hal ini merupakan penghargaan yang tertuang dalam Pasal 21 Undang-Unang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN Nomor 20 Tahun 2023) yang dirinci sebagai berikut:
- Penghasilan
- Penghargaan yang bersifat motivasi
- Tunjangan dan fasilitas
- Jaminan sosial
- Lingkungan kerja
- Pengembangan diri
- Bantuan hukum
Itulah beberapa keuntungan bagi honorer diangkat menjadi PPPK meskipun berstatus sebagai pegawai pemerintah kontrak. ***
Kategori :