KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah beredar bahwa pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan berlangsung pada bulan September ini.
Maka dari itu, seluruh peserta diharapkan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Selain persyaratan, dokumen atau berkas lainnya juga disiapkan dari sekarang.
Tepatnya, seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mardani Ali Sera dalam akun resminya perihal jadwal seleksi PPPK dia menyampaikan.
BACA JUGA:Kenali Perbedaan Pangkat Pegawai Dinas Perhubungan di Daerah, Lengkap Arti dan Tugasnya
BACA JUGA:WASPADA! Kenali 5 Perbedaan BPKB Asli dan Palsu yang Penting untuk Diketahui
" 99,99 persen honorer akan mendapat Nomor Induk Peserta (NIP) Desember 2024 dengan syarat mengikuti seleksi PPPK yang direncanakan 26 September 2024," ujarnya.
Dengan kata lain, pendadataran PPPK tinggal menghitung hari lagi.
Setelah itu, akan menghadapi tahap awal yakni seleksi administrasi.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Nomor 347 Tahun 2024 bahwa pelaksanaan formasi PPPK meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Meski MenPAN - RB sebelumnya menyatakan bahwa proses seleksi hanya bersifat formalitas, namun para honorer tetap harus mengikuti proses seleksi yang serius .
Seperti diketahui, nantinya daerah yang sudah punya anggaran cukup pasti diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang belum akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Jadi, walaupun hanya formalitas nantinya hasil tes seleksi honorer dengan peringkat terbaik yang dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PPPK.
Sebaliknya mereka yang tidak mendapatkan peringkat tebaik maka di anggap tidak lulus dan hanya bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Kian Menguat! IPPDA dan PP Deklarasi Dukung Romer di Pilgub Bengkulu 2024