Berikut 2 Langkah Nonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Saldo Langsung Cair

BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung dicairkan jika sang peserta sudah nonaktifkan kepesertaan.--

KORANRADARKAUR.ID - Masyarakat khususnya para pekerja penerima upah yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, tentu masih banyak yang bingung bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan. 

Sebab, sebagai salah satu syarat agar bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BJPS Ketenagakerjaan. Diwajibkan bagi peserta yang sudah menonaktifkan kepesertaannya. 

Lalu, bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. 

Ada dua langkah yang harus dilalui agar bisa mencairkan saldo kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya dengan yang bersangkutan harus telah berhenti bekerja terlebih dahulu. Berikut penjelasannya seperti dilansir dari finance.detik.com :

BACA JUGA:Nelayan Juga Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan Hanya Pekerja Sektor Formal

BACA JUGA:Begini Cara Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

1.  Koordinasi ke Perusahaan

Langkah pertama untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu dengan cara berkoordinasi dengan perushaan tempat Anda bekerja.

Sebab, selama ini biasanya saldo kepesertaan diisi oleh pihak perusahaan yang dipotong langsung dari gaji setiap bulannya.

Sehingga, agar bisa mencairkan saldo tersebut, pihak perusahaan harus memberikan rekomendasi untuk penonaktifan kepesertaan yang bersangkutan.

Jika semua proses telah tuntas, maka sang peserta bisa langsung mencairkan seluruh saldo yang di JHT BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Debitur KUR BRI, Begini Bentuk Kerjasamanya

BACA JUGA:Renovasi Hingga Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan