Nelayan Juga Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan Hanya Pekerja Sektor Formal

Nelayan juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan --

KORANRADARKAUR.ID - Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyasar tidak hanya pekerja pada sektor formal, namun juga para pekerja pada sektor informal seperti pedagang, petani hingga nelayan, dan lainnya. 

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan sebelum daftar BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, menyiapkan dan mengisi berkas yang menjadi syarat utamanya.

Pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dokumen yang perlu disiapkan bagi pekerja informal dan wirausaha hanya berupa salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Salinan Kartu Keluarga (KK), dan email.

Saat ini, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibebankan kepada pekerja informal, untuk menjadi peserta sedikitnya sebesar Rp 36.800 perbulan.

Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa autodebet dari Bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO/BPJSTKU. 

BACA JUGA:4 Motor Matic Honda Dijuluki Paling Tangguh di 2024, Ini Nama-namanya

Jika pekerja ingin mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), besaran iuran mulai dari Rp 36.800 yang terbagi masing-masing Rp 20.000 untuk tabungan JHT, serta Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Bagi yang memiliki penghasilan hingga Rp 1.099.000 perbulan, sedangkan iuran tabungan JHT tertinggi ditetapkan Rp 414.000 perbulan yang memiliki penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.

Untuk mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui aplikasi JMO, BPJSTKU, maupun SMS. Aplikasi JMO dan BPJSTKU bisa diunduh di telepon seluler, melalui PlayStore atau AppStore.

Kalau tidak ingin mengeceknya lewat aplikasi, pekerja masih bisa menerapkan cara melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Lomba Cipta Maskot Pilkada Kaur Berhadiah Rp 10 Juta, Diperpanjang 2 Hari

Saldo yang dapat dilihat oleh peserta, merupakan saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT. Hal ini untuk memudahkan pengecekan manfaat kepersertaan jaminan sosial, serta jika pekerja berniat untuk mencairkannya.

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan oleh peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya atau pekerja informal yang kehilangan pekerjaannya. Selain itu, saldo JHT juga bisa diambil sebelum peserta berusia 56 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan