Nelayan Juga Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan Hanya Pekerja Sektor Formal

Nelayan juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan --

6.Menerima tanda terima dokumen pendaftaran;

7.Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran;

8.Kartu kepesertaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.

D. Mendaftar melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai):

1.Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan;

2.Menemui agen Perisai terdekat;

3.Selanjutnya agen Perisai akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan;

4.Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode pembayaran melalui agen Perisai;

5.Mendapatkan bukti kepesertaan dari oleh agen Perisai setelah pelunasan iuran.

Bagi pekerja informal yang ingin melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengikuti cara yang telah dirincikan di atas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan