Pendaftaran PPPK Gelombang II, Perhatikan 7 Penyebab Gagal Seleksi PPPK
Perhatikan 7 penyebab pendaftar gagal lulus seleksi PPPK 2024. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Sebagai peringatan untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Peranjain Kerja (PPPK) 2024 periode kedua, penting mengetahui 7 penyebab pendaftar gagal lulus seleksi PPPK 2024.
Informasi penting untuk kalian ketahui, bahwa pendafataran PPPK periode pertama telah berkahir. Maka dilanjutkan dengan periode kedua. Periode ini akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Dengan demikian, bagi Anda yang memenuhi syarat untuk mendaftar di periode ini penting mengetahui penyebab Anda gagal lulus seleksi PPPK 2024.
Sebagaimana diketahui, bahwa PPPK sendiri merupakan pegawai yang telah ditetapkan oleh pemerintah, namun memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti yang telah dijelaskan beberapa waktu lalu, bahwa perbedaan PPPK dan PNS adalah PPPK sendiri diangkat dengan berdasarkan perjanjian kerja (sistem kontrak).
Sementara PNS adalah pegawai tetap yang tidak akan digeser. Dan memiliki batas usia yang cukup lama (untuk pensiun).
Nah, itulah perbedaan PPPK dan PNS. Selanjutnya yang perlu anda ketahui saat ini ialah proses seleksi administrasi.Diketahui bahwa proses seleksi administrasi PPPK 2024 saat ini sedang berlangsung.
Namun, tidak semua pendaftar bisa lulus verifikasi administrasi. Yang mana terdapat sejumlah pelamar di berbagai daerah telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Oleh karena itu, peserta periode ke dua wajib mengetahui beberapa faktor penyebab pelamar PPPK 2024 gagal seleksi dan dinyatakan TMS.
1. Tidak Memenuhi Kualifikasi Pendidikan
Syarat utama pendafatran PPPK adalah kualifikasi sesuai dengan pendidikan yang dengan formasi yang dikembangkan. Misalnya, peserta dengan latar belakang pendidikan yang kuat di bidang non- teknis.
2. Dokumen Administrasi Tidak Lengkap
Dokumen seperti KTP, ijazah, surat keterangan sehat dan surat pengalaman kerja harus diperiksa secara teliti dan disesuaikan dengan keadaan. Pelamar yang tidak memberikan dokumen yang diperlukan atau tidak memberikan dokumen yang tidak sah akan dilaporkan hingga dinyatakan TMS.
3. Masa Kerja Tidak Memenuhi Persyaratan