Renovasi Hingga Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Pengguna manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang keanggotaannya telah 10 tahun dapat mencarikan 30% saldo JHT untuk KPR dan renovasi rumah.--

KORANRADARKAUR.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus menunggu pensiun.

Anggota jaminan sosial yang telah bergabung selama 10 tahun, juga bisa melakukan menarik 10-30 persen saldo yang dimiliki. 

Ini untuk digunakan sebagai penunjang kebutuhan hidup hingga renovasi dan beli rumah.

30 persen Saldo yang dimiliki dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk penanganan tempat tinggal. Baik itu renovasi, pengembangan hingga uang muka saat melakukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

"Nggak harus 56 tahun. Artinya, dia punya manfaat layanan tambahan. Bisa mendapat kesempatan uang rumah kredit dan renovasi degan KPR yang lebih rendah pada umumnya. Ini telah berlalu efektif sejak 4 Februari 2022 lalu," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari jawapos.com.

BACA JUGA:Nelayan Juga Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan Hanya Pekerja Sektor Formal

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Debitur KUR BRI, Begini Bentuk Kerjasamanya

Lantas bagaimana prosedur kepengurusan administrasi pencairan 30 persen Saldo JHT untuk KPR rumah? Untuk mendapatkan hal itu pengguna manfaat dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa beberapa berkas administrasi. 

Untuk pencairan JHT sebagian 30 persen dalam pembayaran uang muka KPR ataupun renovasi rumah. 

Dokumen yang harus dibawa yakni kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK, KTP-el,  Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja. Serta dokumen perbankan lainnya.

BACA JUGA:Bagaimana Teknik Lepas Kopling yang Baik? Supaya Kampas Kopling Tahan Lama

BACA JUGA:Begini Cara Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Untuk uang muka rumah, peserta yang melakukan pengajuan harus membawa fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.

Sedang untuk pembayaran angsuran pinjaman rumah disyaratkan membawa fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu diluar bunga dan denda. Juga standing instruction.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan