UMKM Kabupaten Kaur Tak Perlu Bayar Pajak, Asal Laporkan SPT Tahunan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pengusaha UMKM Kabupaten Kaur tak perlu bayar pajak asal laporkan SPT tahunan. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BINTUHAN– Pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Kaur tidak perlu membayar pajak.
Asalkan mereka memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Ini disampaikan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan.
Prihal ini merupakan ketentuan perpajakan terbaru bagi pelaku UMKM.
BACA JUGA:Pimpin Apel Bersama, Bupati Tekankan Ini ke PNS Kaur
BACA JUGA:BAZNAS Kaur Salurkan Santunan untuk Korban Banjir di Desa Air Kering 2
Kepala KP2KP Bintuhan Tri Setyo Nugroho, SE menjelaskan, berdasarkan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Serta beberapa peraturan pemerintah dan kementerian, pengusaha UMKM dengan peredaran bruto (omzet) tertentu dapat terbebas dari kewajiban membayar pajak.
Asalkan melaporkan SPT tahunan dengan tepat waktu.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023. Pengusaha UMKM dengan omzet tahunan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak. Dengan syarat hanya perlu melakukan pencatatan penghasilan dan tidak diwajibkan untuk melakukan pembukuan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Cabang Bintuhan Gencarkan Edukasi dan Literasi Keuangan Digital untuk Nasabah
BACA JUGA:Ajaran Bapang
Lanjut Tri Setyo Nugroho, untuk UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Namun, begitu omzet mereka melebihi batas tersebut, kewajiban pajak akan mulai berlaku dan pengusaha harus membayar pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang ada.