Begini Cara Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan via online menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di telepon pintar berbasis android ataupun IoS.--
KORANRADARKAUR.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban membayar sekaligus Jaminan Hari Tua (JHT). Saat peserta mencapai usia pensiun, 56 tahun.
Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jawa Barat Romie Erfianto mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah dapat mengambil haknya.
BACA JUGA:Bagaimana Teknik Lepas Kopling yang Baik? Supaya Kampas Kopling Tahan Lama
BACA JUGA:Menabung Sejak Dini; Melatih Anak Disiplin Mengelola Uang, Membedakan Antara Kebutuhan dan Keinginan
Ketika telah memasuki usia 56 tahun yang berarti telah memasuki masa pensiun. Ini diharap menjadi modal dalam menyambung keberlangsungan hidupnya.
"Harapannya, dana tersebut dapat digunakan sebagai mana mestinya untuk dapat menyambung kelangsungan hidup ke depannya,” ujar Romie pada awal media, beberapa waktu lalu.
Diinformasikannya, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan menggunakan beberapa metode.
BACA JUGA:Nelayan Juga Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan Hanya Pekerja Sektor Formal
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Debitur KUR BRI, Begini Bentuk Kerjasamanya
Seperti via online dengan mengunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di alamat website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Ataupun melalui aplikasi smartphone, Jamsostek Mobile (JMO).
“Namun, ini hanya berlaku bagi peserta yang saldonya di bawah Rp 10 juta,” ujar Romie seperti dikutip republika.com.
Imbuhnya, jika peserta telah meninggal dunia. JHT-nya diberikan pada ahli warisnya. Antara lain istri/suami, anak, orang tua, cucu atau siapapun yang ditunjuk dalam surat wasiat. )