Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Fakta Sidang Mantan KCP Bank Bengkulu Didakwa Gelapkan Uang Kas Rp 6,7 M untuk Judol

Terdakwa mantan KCP Bank Bengkulu dihadirkan Jaksa di ruang sidang, Selasa 02 September 2025. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa--

BENGKULU - Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Bengkulu unit Mega Mall Pando Pranata menjalani sidang perdananya, Selasa, 02 September 2025.

Mantan KCP Bank Bengkulu ini tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menguasai kunci berangkas Bank Bengkulu unit Mega Mall.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu itu beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, SH, MH.

BACA JUGA:Penanganan Alur Pulau Baai Belum Optimal, Cek Langkah Pejabat Kementerian Terbarunya!

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh terdakwa Pando diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menguasai kunci berangkas Bank Bengkulu unit Mega Mall.

Setiap minggu ia menarik uang kas perusahaan dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.

Dalam kurun waktu tertentu, total kerugian negara akibat perbuatan Pando mencapai Rp 6,7 Miliar (M).

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, uang hasil penggelapan tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Peringati Hari Literasi Internasional, Ahe Gelar Lomba Literasi untuk Pelajar

Mulai dari membayar pinjaman di Bank Bengkulu unit Topos, Kabupaten Lebong, merenovasi rumah, hingga bermain judi online (Judol).

Dalam surat dakwaan, Pando Pranata dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP pada dakwaan primer, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP pada dakwaan subsider.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa Sofyan Siregar SH, MH menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

Namun ia menegaskan pembelaan akan dilakukan pada persidangan berikutnya.

BACA JUGA:Ada Program MGB Gunakan “Asoi” Karena Adanya Kelalaian, Ini Keterangan Wabup

“Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Namun, apabila kami merasa keberatan, maka akan disampaikan di proses persidangan nanti,” ujar Sofyan Siregar.

Lebih lanjut, Sofyan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak atas perbuatan kliennya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan