Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Fakta Sidang Mantan KCP Bank Bengkulu Didakwa Gelapkan Uang Kas Rp 6,7 M untuk Judol

Terdakwa mantan KCP Bank Bengkulu dihadirkan Jaksa di ruang sidang, Selasa 02 September 2025. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa--

“Kami selaku penasihat hukum dari terdakwa Pando Pranata meminta maaf dengan kasus ini. Dalam kejadian ini ada pihak-pihak yang merasa terganggu dan tidak berkenan,” imbuhnya.

Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik terdakwa.

BACA JUGA:Maksimalkan Jaga Kamtibmas, Jajaran Polres Kaur Lakukan Sambang Warga

Diantaranya sebuah rumah pribadi yang berlokasi di Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu, satu bidang tanah dan bangunan seluas 194 meter persegi, satu unit sepeda motor, serta sertifikat tanah atas nama Pando Pranata. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan