Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

PT CBS Diakuisisi PT RCI, Karyawan PHK, Cek di Sini Skema Pembayaran Upah dan Pesangon

PT CBS diakuisi PT Rukis Capital Investment, Selasa 29 Juli 2025. Sumber foto: REGA/RKa--

NASAL – PT Ciptamas Bumiselaras (CBS) diakuisisi PT Rukis Capital Investment (RCI). PT CBS yang berada di Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal resmi mengeluarkan surat edaran dengan nomor 001/DIR-CBS/VII/2025 terkait proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh karyawan. Baik staff maupun non-staff.

Kebijakan ini dilakukan setelah PT CBS diakusisi. Kini PT Rukis Capital Investment telah mengambil alih operasional kebun, pabrik kelapa sawit dan kantor pusat perusahaan.

Dalam surat yang ditandatangani pihak manajemen, disebutkan proses akuisisi akan melewati masa transisi hingga 18 November 2025 mendatang.

Selama masa tersebut, pengawasan operasional perusahaan masih berada di bawah manajemen PT Kwala Gunung Sejati.

BACA JUGA:SAH! PT CBS dan Koperasi GMS Buat Kesepatan Disaksikan Bupati Kaur, Hasilkan 5 Poin, Berikut Bunyinya

PHK secara resmi ditetapkan berlaku mulai 28 Juli 2025. Sejalan dengan kebijakan ini, perusahaan menyampaikan beberapa poin penting terkait hak-hak karyawan, khususnya menyangkut upah bulan Juli 2025 serta pembayaran pesangon.

Untuk karyawan dengan status staff, upah bulan Juli akan dibayarkan paling lambat 31 Juli 2025. Sementara itu, untuk karyawan non-staff, pembayaran upah akan dilakukan selambat-lambatnya 15 Agustus 2025.

Perhitungan gaji tersebut hanya berlaku sampai dengan tanggal PHK yang telah ditetapkan.

Terkait kompensasi pesangon, manajemen PT CBS dalam surat edaran tersebut menegaskan perhitungan akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Adapun untuk mekanisme pembayaran pesangon, perusahaan membaginya dalam beberapa skenario.

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Uang Plasma Masuk Tahap Penyidikan, PT CBS Sikat Uang KP GMS Segini

Pertama, bagi karyawan yang tidak dipekerjakan kembali PT Rukis Capital Investment. Baik karena kebijakan perusahaan baru atau karena menolak untuk bergabung kembali, pesangon akan dibayarkan oleh PT CBS paling lambat 14 hari kerja setelah tanggal PHK.

Kedua, bagi karyawan yang dipekerjakan kembali oleh perusahaan baru dengan perjanjian kerja yang baru, pembayaran pesangon dilakukan setelah masa transisi selesai, juga paling lambat 14 hari kerja sejak masa transisi berakhir.

Ketiga, bagi karyawan yang tetap bekerja selama masa transisi namun diberhentikan di tengah jalan atau memutuskan mengundurkan diri. Maka hak pesangon tetap akan dibayarkan berdasarkan tanggal PHK awal, yakni 28 Juli 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan