Dugaan Penggelapan Uang Plasma Masuk Tahap Penyidikan, PT CBS Sikat Uang KP GMS Segini

Pihak KP GMS Nasal saat memberikan keterangan pada penyidik Subdit Jatanras Polda Bengkulu terkait kasus dugaan penggelapan uang plasma oleh PT KGS, beberapa hari lalu-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Kasus dugaan penggelapan uang plasma yang dilakukan PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) yang kini telah di-take over pada PT Kuwala Gunung Sejati (KGS), kini telah memasuki proses penyidikan. Uang setoran bank plasma yang diduga digelapkan Rp 1,9 miliaran. Kini tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan pelapor. 

Diketahui, Koperasi Produsen Graha Mitra Selaras (KP GMS) Nasal sebagai pelapor kasus dugaan penggelapan uang plasma ini datang ke Polda Bengkulu untuk memberikan keterangan tertanggal 4 Februari 2025. Sedangkan pihak terlapor diketahui dimintai keterangan sehari setelahnya, atau tanggal 5 Februari 2025.

Pengurus KP GMS Nasal melalui penasehat hukum (PH) Sopian Sahidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn mengatakan, dalam kedatangan kliennya di Polda Bengkulu memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan uang plasma oleh PT CBS atau PT KGS. 

Yang mana diketahui sebelumnya, pihak terlapor diduga menyelewengkan 40 persen dari hasil panen pada kebun flasma di tahun 2024. Yang harusnya uang hasil panen dengan persentase itu, digunakan sebagai angsuran pembayaran kredit di Bank Raya. 

BACA JUGA:Laporan KP GMS Dugaan Penggelapan Uang Plasma Dilakukan PT CBS Kini Naik Penyidikan

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DPRD Kaur Terus Menggelinding, Kapan Ada Tesangkanya? Ini Jawaban Penyidik

"Beberapa hari lalu. Kami dipanggil hadir ke Polda Bengkulu. Ini untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penggelapan uang plasma yang dilakukan PT CBS yang kini telah di-take over ke PT KGS. Nominalnya kisaran Rp 1,9 miliaran," kata Sopian Sahidi, Jumat 7 Februari 2025.

Sekedar mengingat kembali, konologi dugaan penggelapan uang KP GMS yang dilakukan PT KGS ini dengan cara tidak menyetorkan kredit bank kebun plasma ke Bank Raya di Jakarta. 

Adapun runutan pembayaran, tambah PH, sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara kliennya dengan PT CBS saat pembangunan kebun plasma.

Disetujui 40 persen dari hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari kebun plasma digunakan untuk pembayaran kredit pinjaman pada Bank Raya di Jakarta. Untuk agunan dalam pinjaman ini adalah Surat Hak Milik (SHM) milik anggota KP GMS. 

sesuai kesepakatan pola bagi hasil perkebunan plasma adalah 40 persen. Awalnya, pihak CBS mencari dana untuk mengelola perkebunan masyarakat.

Ini dengan mengajukan pinjaman ke pihak Bank Raya sebesar Rp 59,6 juta per hektar. Untuk total  luas lahan plasma yang dibangun seluas 620 hektar. 

Pada tahun pencarian awal, pihak perusahaan mendapat pinjaman dana Rp 30,8 miliar pokok ditambah EDC Rp 6,3 miliar total hutang Rp 37,1 miliar. Setelah pinjaman cair, perusahaan yang mengatur dan membangun perkebunan. 

Namun hingga saat ini, dari 620 hektar lahan plasma yang rencananya dibangun baru terealisasi 420 hektar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan