SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran 2025 Tidak Akan Kena Tilang dan Denda, Ini Penjelasannya

Jika ada SIM dan STNK mati atau jatuh tempo saat libur dan cuti lebaran 2025 ini, dipastikan tidak akan kena tilang dan denda. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar gembira bagi masyarakat yang ada di Kabupaten BS dan sekitarnya. Pasalnya, jika ada SIM dan STNK mati atau jatuh tempo saat libur dan cuti lebaran 2025 ini, dipastikan tidak akan kena tilang dan denda.
Sehingga, jika selama libur dan cuti lebaran ini Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jatuh tempo atau mati, masyarakat tidak usah khawatir lagu akan dikenakan denda.
Bahkan, meskipun SIM dan STNK sudah jatuh tempo saat libur tersebut, pemilik kendaraan juga tidak akan dikenakan tilang oleh pihak kepolisian. Artinya, pejalan libur tetap aman dan tanpa hambatan apapun.
BACA JUGA:Retribusi Wisata Kaur Selama Libur Lebaran, Baru Laguna Laporan, Segini Nilainya
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melakukan Kasat Lantas Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si membenarkan, jika selama liburan lebaran tahun ini beberapa aktivitas ikut libur, salah satunya kegiatan pelayanan SIM.
Dengan demikian, tentu banyak masyarakat mempertanyakan bagaimana nasib pemilik SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur dan cuti Lebaran 2025.
Oleh karena itu, pihak kepolisian dalam hal ini Sat Lantas Polres BS akan memberikan dispensasi bagi pemilik SIM dan STNK yang masa berlakunya habis pada musim lebaran Idul Fitri 1446 H tahun 2025 ini.
"Ya, selama libur dan cuti lebaran ini pelayanan SIM maupun pajak kendaraan libur. Sehingga, kami bersama pemerintah daerah memberikan dispensasi," kata Kasat.
Seperti diketahui, hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi jatuh pada tanggal 28-29 Maret 2025, dan hari Raya Idul Fitri pada tanggal 31 Maret - 7 April 2025.
BACA JUGA:Pantai Laguna Samudera Siap Sambut 100 Ribu Pengunjung Libur Lebaran
Oleh sebab itu, bago pemilik SIM dan STNK yang masa berlakunya habis di periode tanggal di atas dapat memperpanjang SIM dan menbayar pajak kendaraan pada 8-15 April 2025.
"Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025, dapat perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 - 15 April 2025," jelas Muklis.
Disamping itu, dirinya mengungkapkan, bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut, maka akan melaksanakannya dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Bila dari tenggang waktu yang diberikan tidak melaksanakan perpanjangan maka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru," tegasnya.