Sengketa Pilkada Lanjut, Gusnan-Ii Tak Dilantik Prabowo Awal Februari 2025, KPU: Tunggu Proses Hukum

Paslon nomor urut 02 di Pilkada BS 2024 Gusnan-Ii tak dilantik Prabowo di awal Februari 2025-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) – Sengketa Pilkada BS lanjut, sehingga Paslon nomor urut 02 di Pilkada BS 2024 yaitu, Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat (Gusnan-Ii) tak dilantik Prabowo awal Februari 2025 ini.

Hal tersebut dipastikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal dan menerima pokok perkara dalam sengketa Pilkada BS pada, Selasa 4 Februari 2025 malam.

Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto berencana melakukan pelantikan kepala daerah terpilih di Indonesia yang non sengketa dan sudah mendapatkan putusan dismissal pada, 20 Februari 2025.

Namun, lantaran hasil Pilkada BS 2024 terjadi sengketa dan telah bergulir di MK. Serta berdasarkan putusan dismissal sengketa Pilkada BS MK nyatakan berlanjut ke tahap penelitian.

Sehingga, pelantikan paslon 02 Gusnan-Ii yang merupakan peraih suara terbanyak di Pilkada BS 2024 lalu, tidak akan ikut dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di 20 Februari 2025 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani, disampaikan Komisioner Devisi Teknis Gusman Heriyadi mengakui, memang Paslon suara terbanyak di Pilkada BS belum akan ikut dilantik oleh Presiden Prabowo di awal Februari ini.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! MK Pastikan Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Lanjut, Bagaimana Nasib Gusnan-Ii

BACA JUGA:TERNYATA! Selama Tahapan Pilkada, Bawaslu Tidak Pernah Terima Laporan Soal Masa Jabatan Gusnan

"Belum (Gusnan-Ii tak dilantik Prabowo di 20 Februari 2025, red). Kita menunggu sampai proses hukum (MK, red) selesai," ungkap Gusman.

Menurut Gusman, saat ini pihaknya belum bisa membicarakan mengenai pelantikan Paslon di Pilkada BS. Sebab, saat ini hasil Pilkada BS masih mengalami sengketa dan sedang bergulir di MK.

Sehingga, sambung Gusman, penentuan hasil Pilkada BS masih harus menunggu hasil putusan MK. Apalagi, dalam putusan dismissal, MK menyatakan jika sengketa Pilkada BS berlanjut.

Yang jelas, bagi kepala daerah hasil Pilkada non sengketa dan sudah mendapatkan putusan dismissal MK. Akan dilakukan pelantikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kalau yang tidak ada sengketa dan hasil putusan dismissal MK, kepala daerah terpilih akan dilantik. Mereka tinggal menunggu jadwal presiden," jelas Gusman.

Sementara itu, mengenai jadwal lanjutan sengketa Pilkada BS masih menunggu informasi dari MK. Termasuk, agenda yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan juga masih menunggu petunjuk MK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan