BREAKING NEWS! MK Pastikan Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Lanjut, Bagaimana Nasib Gusnan-Ii

MK memastikan sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024 berlanjut ke tahap berikutnya-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024 berlanjut ke tahap berikutnya.

Hal tersebut setelah Hakim MK secara resmi memutuskan untuk menerima pokok perkara dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 lalu.

Keputusan mengenai sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan akan berlanjut dibacakan langsung oleh Hakim MK Saldi Isra pada, Selasa 4 Februari 2025 malam.

Lalu, jika sengketa Pilkada Bengkulu Selatan dengan Nomor : 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan berlanjut, bagaimana nasib paslon Gusnan-Ii dan Rifai-Yevri?

BACA JUGA:TERNYATA! Selama Tahapan Pilkada, Bawaslu Tidak Pernah Terima Laporan Soal Masa Jabatan Gusnan

BACA JUGA:Sengketa Pilkada BS! Paslon Rifai-Yevri Minta Batalkan Hasil Pilkada, Ini Respon KPU dan Bawaslu

Daei pantauan wartawan Radar Kaur (RKa) melalui siaran langsung kanal Youtube MK, setidaknya ada 7 nomor perkara yang belum diucapkan dalam putusan dismissal.

"Dari 46 yang dipanggil untuk sesi malam ini, Selasa 4 Februari 2025, ada tujuh nomor yang belum diucapkan. Baik ketetapan ataupun putusan, artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang lanjutan," ucap Hakim MK.

Diketahui, dari 7 nomor yang masuk sidang lanjutan tersebut, satu diantaranya Nomor : 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bengkulu Selatan.

"Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya, atau lanjut ke persidangan lanjutan, dapat mengajukan saksi atau ahli, maksimal 4 orang untuk sekaligus persidangan," tegas Saldi Isra.

Dengan telah diputuskannya jika sengketa Pilkada Bengkulu Selatan akan berlanjut di MK, maka paslon bupati-wabup yang dinyatakan unggul Gusnan-Ii, belum bisa dilantik pada akhir Februari mendatang.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan