Mantan PH Minta Proses Hukum Korupsi BOK 16 Puskesmas Kaur 2022 Dilanjutkan, Ini Alasannya
Pengacara Sopian Sahidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn berharap proses hukum BOK Puskesmas Kaur tahun 2022 dapat dilanjutkan-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU - Di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang terjadi di DPRD Kaur. Beberapa pihak berharap Kejari Kaur ke depannya juga melanjutkan proses hukum, dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas Kaur tahun 2022.
Salah satu pihak yang berharap agar dilanjutkannya proses hukum kasus korupsi dana BOK 16 Puskesmas Kaur tahun 2022 itu Sopian Sahidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn yang mantan penasehat hukum (PH) dari 3 terpidana dalam dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) tersebut.
Dia yang mendampingi terpidana Darmawansyah, terpidana Indah Fuji Astuti dan terpidana Ricke James Yunsen dalam kasus korupsi dana BOK 16 Puskesmas Kaur ini. Menilai meskipun semua kerugian negara sebesar Rp 406 juta telah dikembalikan. Hal itu tak semerta-merta menghentikan proses hukumnya.
Apalagi, kata Sopian, yang terlibat dalam perkara ini bukan hanya keempat terpidana yang kini tengah menjalani hukumannya.
"Harapan kami proses hukum atas perkara ini (dana BOK 16 Puskesmas Kaur) kembali dilanjutkan. Karena walaupun KN sudah dikembalikan. Ini tidak menghentikan proses hukum yang terjadi. Apalagi yang terlibat dalam perkara ini bukan hanya 4 terpidana," ungkap Sopian, Jumat 24 Januari 2025.
BACA JUGA:Hitung KN Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Jaksa Libatkan KAP Bengkulu
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Masih Misteri, Begini Penjelasan Jaksa
Sekedar mengulas kembali, apa yang disampaikannya ini senada dengan yang diharapkan terpidana Indah Fuji Astuti dan Rice James Yunsen. Dalam persidangan di PN Tipidkor Bengkulu tertanggal 27 Maret 2024 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.
Saat persidangan, keduanya berharap agar 14 kepala puskesmas lainnya juga diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus ini. Sebab menurut mereka, 14 Kapus di Kabupaten Kaur itu perannya sama saja dengan mereka.
"Kedua klien kami itu menilai, 14 Kapus itu memiliki peran yang sama dengan 2 klien kami. Karenanya, mereka berharap agar mereka juga diproses. Sebab itu, menurut kami proses hukumnya harus dilanjutkan," kata Sofyan.
Imbuhnya, ada 4 alasan kenapa proses hukum atas perkara korupsi ini harus dilanjutkan. Pertama, kerugian akibat korupsi tidak hanya bersifat materil. Korupsi juga menyebabkan kerugian non-materil. Seperti kerugian kepercayaan publik, kerugian pada perekonomian negara dan kerugian pada keadilan sosial.
Kedua, Pengembalian kerugian bukan penghapusan tindak pidana. Pengembalian kerugian hanya merupakan salah satu bentuk pemulihan, namun tidak menghapuskan tindak pidana korupsi itu sendiri.
Ketiga, proses hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan. Proses hukum korupsi bertujuan untuk menegakkan keadilan, menghukum pelaku dan mencegah tindak pidana serupa di masa depan.
Keempat, kerugian sudah dikembalikan tidak menghapuskan kesalahan. Meskipun kerugian sudah dikembalikan, kesalahan pelaku korupsi ataupun yang terlibat di dalamnya tidak dihapuskan. Mereka masih harus bertanggung jawab atas tindakannya.