Sekretariat DPRD Kaur Digeledah Tim Pidsus, 60 Bundel Dokumen Dibawa, Berikut Penjelasannya

Sekretariat DPRD Kaur digeledah Tim Pidsus Kejari Kaur, Jumat 24 Januari 2025. --

BINTUHAN - Untuk mengungkapkan dugaan tidak pidana korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2023. Sekretariat DPRD Kaur digeledah Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur, Jumat 24 Januari 2025.

Ruangan yang digeledah diantaranya, Ruangan Keuangan, Ruangan Bagian Humas, Ruangan Bagian Umum, dan Ruangan Staff Umum. 

Dalam penggeledahan ini, Tim Pidsus menyita sekitar 60 bundel dokumen. Diantaranya dokumen surat pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas, rekap absensi pegawai dan alat elektronik berupa laptop.

Bundel tersebut amankan untuk kepentingan penyidikan dan mencari bukti-bukti atas kerugian uang negara. 

Kepala Kejari Kaur Poprizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH menjelaskan, penggeledahan ini dikarenakan status dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2023 naik menjadi penyidikan.

BACA JUGA:FAKTA BARU! Perkara Dugaan Korupsi Program Replanting Sawit di BS Terus Bergulir, Kini Naik Pidsus

BACA JUGA:Kerugian 1 Miliar! Sepanjang 2023 Bongkar Tiga Kasus Pidsus

Penggeledahan ini untuk mengumpulkan data dan mengungkapkan bukti-bukti dugaan tindak pindana korupsi dilingkungan Sektariat DPRD Kaur.

"Penggeledahan ini berjalan dengan tertib. Dokumen yang kami amankan ini sekitar 60 Bundel. Kami amankan untuk proses penyidikan, dan mencari bukti atas dugaan tidak pidana korupsi di lingkungan Sektariat DPRD Kaur," katanya.

Bobby M. Ali Akbar meyebutkan, hasil penyidikan sementara modus dugaan korupsi ini membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) keuangan fiktif pada anggaran 2023.

Beberapa nama staf dan tenaga honor di DPRD Kaur dilaporkan melakukan perjalanan dinas. Namun, setelah ditelusuri nama yang laporkan mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas.

"Kami sedang dalami untuk kasus ini, selanjutnya para saksi yang berhubungan dengan dokumen ini akan kami dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami akan informasikan lebih lanjut untuk jadwal pemanggilannya nanti," terangnya.

Sebagai informasi, temuan dugaan korupsi ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024 lalu. Ditemukan adanya perjalanan dinas fiktif dengan nilai sebesar Rp 11 miliar dari total dana perjalanan dinas Rp 16 miliar. 

"Modus yang dilakukan ialah pinjam nama para staf dan honorer, sedangkan fakta yang diperoleh sementara ini banyak para staf dan honorer mengaku tidak melakukan perjalanan dinas," tutupnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan