5 Kasus Tipidkor yang Terungkap di Kabupaten Kaur
Korupsi dana BOK Puskesmas menjadi salah satu dari 5 kasus Tipidkor di Kaur tahun 2022--
TERCATAT ada 5 kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Kabupaten Kaur yang terungkap sepanjang tahun 2024. Contoh korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas. Adakah yang tahu apa saja selain kasus ini? Mari kita ingat kembali apa saja kasus itu.
HERY - Bengkulu
HINGGA saat ini terungkap, ada 5 kasus Tipidkor di Kabupaten Kaur yang terungkap tahun 2024. Tiga dari perkara ini, proses hukumnya sudah memutuskan hukuman untuk para terpidana. Sedangkan 2 lainnya masih dalam proses hukum.
Adapun 3 kasus Tipidkor di Kabupaten Kaur tayun 2024 yang telah memutuskan vonis untuk para terdakwa itu. Yakni korupsi Dana BOK 16 Puskesmas, korupsi pengadaan jas desa dan korupsi dana hibah KPU Kaur.
Sedangkan dua kasus yang masih menjalani proses persidangan. Adalah korupsi pembangunan Pasar Inpres Bantuan, serta Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022-2023 di Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir.
Berikut ini ulasan singkat tentang 5 kasus Tipidkor yang terungkap di Kabupaten Kaur sepanjang tahun 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Tuntutan Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Bintuhan Dibacakan, Ini Tuntutannya
1. BOK Puskesmas
Korupsi dana BOK 16 Puskesmas Kabupaten Kaur ini melibatkan 4 orang terpidana.
Yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur Darmawansyah yang divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Juga mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman Indah Fuji Astuti. Yang ketiganya masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Sekedar mengulas, pada kasus ini dalam uraian dakwaan, bahwa setiap pencairan dana BOK dipotong dua persen dari anggaran makan minum, pengadaan ATK dan Pembuatan Sepanduk.
Pemotongan 2 persen ini, berdasarkan permintaan Kepala Dinas disampaikan secara lisan dalam rapat diikuti seluruh Kapus di Kaur, di kantor Dinas Kesehatan kaur. Sehingga dalam perkara ini, dakwaan diberatkan kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas. Sedangkan Kapus disebut memiliki peran yang sama.
Setoran 2 persen ini dikumpulkan kepada Sekretaris Dinas, muaranya ke Kepala Dinas. Nominal anggaran BOK Kaur untuk anggaran makan minum, pengadaan ATK dan pembuatan sepanduk, Rp 1 miliar. Dari jumlah tersebut, timbul Kerugian Negara (KN) Rp 406 juta.
Untuk diketahui, pada 2022 lalu, ada 16 Puskesmas di Kaur mendapat kucuran dana BOK ini dengan pagu anggaran Rp 15 miliar. Dari anggaran itu, sudah terealisasi Rp 13 miliar.
Pada Maret 2022, Dinas Kesehatan Kaur menggelar rapat di Kantor Dinkes Kaur. Rapat ini dihadiri seluruh Kapus yang menerima kucuran dan BOK. Dalam rapat itu, diduga ada perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kaur, agar seluruh Kapus menyetor 2 persen setiap pencairan dana BOK ini.
Tak hanya itu saja, ada pula 5 terpidana untuk kasus peringatan penyeleidikan korupsi dana BOK 16 Puskesmas Kabupaten Kaur tahun 2022 ini. Kelima terdakwa yaitu Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Rianti Paulina dan Upa Labuhari.