Jadi Pelakor dan Kena Gerebek Berkurungan, Oknum PTT di Pagar Dewa BS “Tejambar”

Oknum PTT warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan tejambar-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

KORANRADARKAUR.ID - Jadi perebut suami orang alias pelakor, oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) berinisial HA warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan “tejambar”.

Ha harus menanggung malu sekaligus harus rela dikenakan sanksi adat. Setelah ia tertangkap basah sedang berkurungan dengan suami orang berinisal, He warga Tungkal 2 Kecamatan Pino Raya.

Keduanya terungkap basah saat aksi penggerebekan yang dilakukan langsung oleh istri He bersama keluarganya, didampingi Perangkat Desa dan BPD Pagar Dewa pada, Rabu 23 Januari 2025 dini hari sekitar pukul 00.25.

Untuk membersihkan nama desa, sekaligus memberikan efek jera, Pemdes Pagar Dewa langsung bertindak tegas dengan memberikan hukuman berupa sanksi adat kepada keduanya.

Kades Pagar Dewa Kecamatan Kota Rusman Mahidi membenarkan, memang pihaknya sudah memanggil perempuan inisial Ha, dan pria inisial He yang kene gerebek sebelumnya.

"Iya benar, tadi (Kamis, red) kedua belah pihak telah hadir ke kantor Desa Pagar Dewa. Bahkan, kami turut hadirkan pengurus adat desa," kata Kades.

BACA JUGA:Berkurungan dengan Suami Orang, Oknum Bidan PTT Kena Gerebek Istri Sah, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Diduga Ada Oknum Nakes Terlibat Bantu Mucikari, Dinas : Alat Kontrasepsi Tak Bisa Diberikan Sembarangan

Kades menjelaskan, dalam kesempatan itu langsung digelar musyawarah. Yang mana, dari hasil musyawarah tersebut akhirnya disepakati agar keduanya diberikan sanksi adat sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam musyawarah timbul kesepakatan keduanya dikenakan sanksi tejambar," jelas Kades.

Kendati demikian, meskipun saat penggerebekan kedua sedang berada di dalam rumah dalam satu atap saat malam hari. Tapi, keduanya tidak dikenakan sanksi pelanggaran zina.

Mengingat, saat digerebek wanita dan laki-laki yang bukan mahram ini sedang tidak melakukan hal aneh. Kemudian, di dalam rumah bukan hanya mereka berdua, tapi juga ada anak si wanita.

"Kalau pelanggaran adat yang dilakukan karena bertamu ke rumah orang pada malam hari. Padahal, mereka tidak ada hubungan apa pun. Hal itu jelas melanggar hukum adat di desa kami," tegas Kades.

Dalam musyawarah terungkap bahwa HA dan He memang telah menjalin hubungan. HA bekerja sebagai PTT di salah satu Puskesmas Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan