Belum Ada Iktikat Baik, 2 Terpidana Korupsi DD Gunung Kaya Terancam Hukuman Penjara Lebih Lama!

2 terpidana kasus korupsi DD Gunung Kaya belum mengembalikan KN-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Hingga H +4 pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Jumat 24 Januari 2025.

Dua terdakwa korupsi Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) belum ada iktikat baik untuk mengembalikan kerugian negara (KN). Tentu ini nanti akan mempengaruhi putusan hakim Tipidkor. 

Kajari Kaut Poprizal, SH, MH melalui JPU Bobby Muhamad Ali Akbar mengatakan, total KN dalam kasus korupsi DD Gunung Kaya mencapai Rp 611 juta.

Dari total ini, terdakwa mantan Kades Yayan Sujarmanto (42) dituntut mengembalikan Rp 511 juta dari total kerugian negara.

Sedangkan terdakwa mantan Kaur Keuangan Agun Helbet Juliansun (31) dibebankan mengganti KN sebesar Rp 100 juta. 

"Hingga hari ini (Jumat, 24 Januari 2025) kedua terdakwa dalam tindak pidana korupsi DD Gunung Kaya Kecamatan Pagulir. Masih belum ada mencicil dari KN yang ditimbulkan," kata Bobby. 

BACA JUGA:Selangkah Lagi, Giliran Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Masuk Bui, Ini Kata Polres BS

BACA JUGA:Hitung KN Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Jaksa Libatkan KAP Bengkulu

Dengan belum dikembalikannya KN yang ditimbulkan. Kedua terdakwa terancam menjalani hukuman penjara lebih lama lagi dari tuntunan JPU Kejari Kaur. 

Diketahui, dalam persidangan lalu, JPU Kejari Kaur menuntut mantan Kades dengan hukuman 3 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Serta dibebankan Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp 511 juta atau diganti hukuman penjara 2 tahun kurungan.

Sedangkan, terdakwa mantan Kaur Keuangan dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp 100 juta subsidair 1 tahun. 

"Keduanya dituntut berbeda. Di antaranya harus mengganti kerugian negara yang kalau tidak mampu dilakukan. Diganti dengan hukuman penjara," ungkap Bobby. 

Penting diketahui, adapun fungsi dari pengembalian KN akibat korupsi ini. Selain memulihkan perekonomian negara. Juga menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam meringankan hukum pelaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan