Belum Ada Iktikat Baik, 2 Terpidana Korupsi DD Gunung Kaya Terancam Hukuman Penjara Lebih Lama!
2 terpidana kasus korupsi DD Gunung Kaya belum mengembalikan KN-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
Meski begitu, kedepannya kedua terdakwa masih memiliki waktu untuk mengembalikan kerugian negara ini. Dapat dilakukan pada tahap penyidikan, persidangan, atau setelah putusan hukuman dijatuhkan.
Sedikit mengulas tentang tindak pidana korupsi ini. Modus korupsi yang dilakukan bermacam, markup anggaran dan pembangunan fiktif.
Dari modus tersebut kerugian negara berdasarkan auditor Rp 611 juta. Hal tersebut senada diungkapkan terdakwa Agun, dia diminta membuat pengajuan program, dari program yang diusulkan bisa mengambil keuntungan.
Salah satunya pengajuan 18 titik lampu jalan, satu titik lampu jalan terdakwa mengambil kentungan Rp 5 sampai Rp 6 juta.
Ada juga program penyuluhan covid-19 yang tidak dikerjakan dan tidak ada SPJ. Uang korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, salah satunya bermain judi online oleh Kades.
Sementara itu, penasehat hukum (PH) kedua terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH saat dikonfirmasi membenarkan, kedua kliennya memang masih belum mengembalikan kerugian negara.
Diakuinya, hingga sekarang, masih belum mengetahui secara pasti kapan keduanya mengembalikan KN yang ditimbulkan.
"Iya betul. Bahwa terdakwa hingga saat ini belum mengembalikan KN. Belum diketahui kapan akan dikembalikan. Ini karena ketidaksanggupan dari yang bersangkutan," ujar Deden melalui sambung telepon.*