Mantan PH Minta Proses Hukum Korupsi BOK 16 Puskesmas Kaur 2022 Dilanjutkan, Ini Alasannya

Pengacara Sopian Sahidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn berharap proses hukum BOK Puskesmas Kaur tahun 2022 dapat dilanjutkan-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

"Kami berharap ke depannya ini kembali dilakukan. Sehingga semua yang terlibat bisa diproses hukum sesuai tingkat kesalahan. Yang diukur berdasarkan perannya dalam perkara ini," pungkasnya.

Ulasan singkat perkara ini, pada kasus ini dalam uraian dakwaan, bahwa setiap pencairan dana BOK dipotong dua persen dari anggaran makan minum, pengadaan ATK dan pembuatan sepanduk. 

Pemotongan 2 persen ini, berdasarkan permintaan Kepala Dinas disampaikan secara lisan dalam rapat diikuti seluruh Kapus di Kaur, di kantor Dinas Kesehatan Kaur. Sehingga dalam perkara ini, dakwaan diberatkan kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas. Sedangkan Kapus disebut memiliki peran yang sama. 

Setoran 2 persen ini dikumpulkan kepada Sekretaris Dinas, muaranya ke Kepala Dinas. Nominal anggaran BOK Kaur untuk anggaran makan minum, pengadaan ATK dan pembuatan sepanduk, Rp 1 miliar. Dari jumlah tersebut, timbul Kerugian Negara (KN) Rp 406 juta. 

Untuk diketahui, pada 2022 lalu, ada 16 Puskesmas di Kaur mendapat kucuran dana BOK ini dengan pagu anggaran Rp 15 miliar. Dari anggaran itu, sudah terealisasi Rp 13 miliar.

Pada Maret 2022, Dinas Kesehatan Kaur menggelar rapat di Kantor Dinkes Kaur. Rapat ini dihadiri seluruh Kapus yang menerima kucuran dan BOK. Dalam rapat itu, diduga ada perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kaur, agar seluruh Kapus menyetor 2 persen setiap pencairan dana BOK ini.

Tak hanya itu saja, ada pula 5 terpidana untuk kasus peringatan penyeleidikan korupsi dana BOK 16 Puskesmas Kabupaten Kaur tahun 2022 ini. Kelima terdakwa yaitu Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Rianti Paulina dan Upa Labuhari. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan