Tidak Hanya Tempat Pemungutan Pajak, Cari Tahu di Sini Arti Samsat dan Layanannya!

Arti dan layanan Samsat.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan tingkat keselamatan berkendara di Indonesia dapat meningkat.

Arti Samsat berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Samsat adalah rangkaian sistem yang memiliki fungsi untuk melaksanakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor)dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

BACA JUGA:Kelapa Sawit di Indonesia Setelah Kemerdekaan, 5 Tahun Masih Dikuasai Asing, Simak Sebabnya

BACA JUGA:SAH! Berkas 4 Balon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Lengkap, Tinggal Tunggu Penetapan?

Samsat terdiri dari 3 instansi pelaksana yang memiliki tugasnya masing-masing, antara lain Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (DItlantas Polda) untuk mengurus Regident Ranmor dan PT Jasa Raharja (Persero) untuk mengurus pembayaran SWDKLLJ.

Dikutip dari kumparan.com, oleh sebab itu layanan di kantor Samsat terbagi sesuai dengan penyelenggaranya.

Berikut adalah pembagian layanan kantor Samsat sesuai dengan penyelenggaranya:

  1. Dispenda: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  2. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda (Regident Ranmor): Registrasi ranmor baru, registrasi perubahan identitas ranmor dan pemilik, registrasi perpanjang ranmor dan/atau pengesahan ranmor, pemblokiran dokumen Regident Ranmor, penggantian dokumen Regident Ranmor serta penghapusan nomor registrasi Ranmor
  3. PT Jasa Raharja: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)

Selain itu Samsat juga memiliki layanan alternatif Samsat.

Layanan alternatif Samsat sendiri adalah upaya Pemerintah Provinsi dan Pembina Samsat daerah untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus pergi ke Kantor Samsat Induk. 

Sekarang masyarakat dapat menggunakan layanan alternatif Samsat dalam berbagai bentuk, seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat dan Lantatur (layanan tanpa turun), serta Samsat Online.

Namun, perlu diingat bahwa layanan alternatif Samsat tidak mencakup semua layanan Samsat yang disebutkan di atas.

Adapun layanan yang tersedia antara lain seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB tahunan, dan pembayaran SWDKLLJ.

BACA JUGA:Beda dengan ASN, Ternyata Kades dan Perangkat Desa Boleh Hadiri Kampanye Paslon Pilkada 2024

BACA JUGA:HUT ke-23 RB Berjalan Meriah, Gubernur dan Dirut RBGM Berikan Hadiah Mengejutkan

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ tahun terakhir, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi dan alat tulis. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan