Berkas Korupsi Dana Desa P21, Mantan Kades Jeranglah Tinggi Segera ke Meja Hijau
Mantan Kades Jeranglah Tinggi berinisial TS alias Ta segera diseret ke meja hijau pengadilan-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Berkas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna dinyatakan P21 atau lengkap. Mantan Kades Jeranglah Tinggi berinisial TS alias Ta segera diseret ke meja hijau pengadilan.
Bahkan, berkas sekaligus tersangka telah dilimpahkan oleh Unit Tipikor Polres BS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS, Rabu 10 September 2025.
Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH disampaikan Ps. Kanit Tipikor Bripka Satria, SP, SH membenarkan, jika berkas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa Jeranglah Tinggi telah P21.
BACA JUGA:Tak Ingin Lama Mendekam Dipenjara, Terdakwa Korupsi Dana BOK Puskesmas Kembalikan UP Rp 334,5 Juta
BACA JUGA:Korupsi Rp 12 Mr, Mantan Ketua DPRD Asal Bengkulu Ini Tercatat Punya Harta Rp 2,4 M
Oleh karena itu, pihaknya langsung melimpahkan berkas sekaligus tersangka ke JPU Kejari BS. Setelah itu, proses selanjutnya akan dilakukan persidangan.
"Ya, hari ini kita melakukan pelimpahan berkas perkara Tipikor dengan tersangka berinisial Ta ke JPU. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21," ungkap Kanit.
Perlu diketahui, dalam serah terima tersangka dalam perkara tersebut, penyidik turut menyertakan barang bukti berupa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:Sudah Ketahuan dan Ditetapkan Tersangka Korupsi K3, Pejabat Negara Ini Minta Ampun ke Prabowo
BACA JUGA:Mengenang Sosok Ali Said, Jaksa Agung Era Orde Baru yang Tegas, Sederhana, dan Anti Korupsi
Bukan hanya itu saja, ada juga uang titipan sebesar Rp 69 juta yang juga diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra, SH, MH didampingi Kasubsi Intelejen Nandi Rizqi membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara kasus Tipikor dari Polres BS dengan tersangka berinisial TS.
Sembari menyiapkan berkas dakwaan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak pelimpahan. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Manna.
"Sembari menunggu berkas dakwaan siap, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Jika sudah siap, perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ungkapnya.