Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

2026, KPM Harus Punya Data Mandiri Warga Beresiko Stunting

Camat Maje Sarpazian, S.Sos sebutkan KPM di seluruh desa di Kecamatan Maje diwajibkan memiliki data warga beresiko stunting tahun depan. Sumber foto: koranradarkaur.id--

MAJE – Dalam upaya mendukung Program Bupati dan Wakil Bupati Kaur menuju zero stunting pada tahun 2026.

Serta melakukan sinkronisasi data antara DPPKBP3A Kaur dan desa, seluruh Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Kecamatan Maje diwajibkan memiliki data warga, terutama anak-anak yang beresiko stunting.

KPM diminta tidak hanya memasukkan data ke dalam website Sistem Informasi Keluarga (SIGA), tetapi juga harus memiliki data mandiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu.

Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP. melalui Camat Maje Sarpazian, S.Sos disampaikan Sekcam Maje Zahwan, SE menegaskan, data anak beresiko stunting pentingnya berada di tangan KPM di masing-masing desa. Keberadaan data mandiri sangat membantu pemerintahan desa ketika membutuhkan informasi terkait anak beresiko stunting tanpa harus melalui prosedur panjang untuk mendapatkannya dari DPPKBP3A Kaur.

Saat ini, untuk memperoleh data warga beresiko stunting dari DPPKBP3A Kaur, desa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan surat ke kecamatan. Setelah itu, barulah surat tersebut dikirim ke DPPKBP3A Kaur. Proses tidak berhenti sampai di sana, karena desa masih harus menunggu persetujuan dari petugas lapangan sebelum data resmi diberikan. Alur yang panjang ini seringkali memperlambat langkah desa dalam menangani kasus stunting yang membutuhkan penanganan cepat.

“Ya, KPM desa wajib memiliki data, karena itu tugas mereka,” ujarnya.

Zahwan menegaskan, Dengan memiliki data tersendiri, KPM dapat langsung memberikan informasi ketika desa memerlukan, terutama dalam kondisi mendesak seperti pemantauan tumbuh kembang, intervensi gizi, atau penyaluran bantuan. Selain itu, data mandiri juga akan memudahkan desa dalam menyusun program pencegahan stunting yang lebih tepat sasaran.

Pihaknya dengan tegas mengatakan, pada  tahun mendatang seluruh KPM harus  memiliki data lengkap dan terstruktur terutama berkaitan dengan warga beresiko dan terkena stunting. Pihaknya juga akan memastikan melakukan pemantauan terhadap kelengkapan data tersebut untuk memastikan semua desa benar-benar siap mendukung program zero stunting 2026.

"Dengan langkah ini, diharapkan koordinasi antara desa, kecamatan, dan DPPKBP3A Kaur semakin baik, serta penanganan kasus stunting dapat dilakukan lebih cepat dan efektif," tutup dia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan