Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Berkas Korupsi Dana Desa P21, Mantan Kades Jeranglah Tinggi Segera ke Meja Hijau

Mantan Kades Jeranglah Tinggi berinisial TS alias Ta segera diseret ke meja hijau pengadilan-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

Sekedar mengingatkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka Ta mengaku tidak bekerja sendiri. Namun pada kegiatan belanja barang dilakukan oleh Ta bersama Sekdes, bukan dilakukan oleh pelaksana kegiatan.

Kemudian pada kegiatan pembangunan gedung balai kemasyarakatan dilakukan oleh Sekdes atas perintan kades. Seharusnya kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Penunjukan rekanan pengadaan lampu tenaga tata surya untuk penerangan jalan dilakukan langsung oleh kades dan sekdes.

Sementara itu, Ta sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres BS sejak beberapa waktu lalu.

Ta diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 senilai Rp 2 miliar lebih yang menyebabkan kerugian negara Rp 526 juta.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan