Tak Ingin Lama Mendekam Dipenjara, Terdakwa Korupsi Dana BOK Puskesmas Kembalikan UP Rp 334,5 Juta
Terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung kembalikan uang pengganti (UP)-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Lantaran dinilai tak ingin lama mendekam dipenjara, terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung kembalikan uang pengganti (UP).
Seperti diketahui, terdakwa dalam kasus korupsi dana BOK ini ini bernama Chica Marlena.
Chica merupakan mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten BS.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOK! Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Berpotensi Tersangka Tunggal
BACA JUGA:Pengakuan 7 Saksi di Persidangan, Perkuat Dakwaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa), menjelang pembacaan tuntutan, terdakwa Chica kembalikan uang negara sebesar Rp 334,5 juta.
Pengembalian uang negara tersebut merupakan pembayaran uang pengganti sesuai jumlah kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya.
Dengan disetorkannya uang tersebut, maka kerugian negara dalam perkara tersebut dipulihkan.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK dan Ditahan Jaksa, Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Lesu
Sehingga, ketika kerugian negara sudah dibayar dan dikembalikan ke negara.
Maka, secara otomatis dapat menjadi pertimbangan yang meringankan jeratan hukum bagi terdakwa.
Tuntutan terhadap terdakwa nantinya di persidangan tentu akan lebih ringan jika dibandingkan seandainya terdakwa menolak membayar uang pengganti.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BS Dr. David P. Duarsa, SH, MH, CSSL melalui Plt Kasi Pidsus Kejari Arya Marsepa, SH, MH membenarkan, jika menghadapi sidang tuntutan, terdakwa korupsi dana BOK di Puskesmas Palak Bengkerung telah mengembalikan kerugian negara.