Korupsi Dana BOK, Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Terancam di Penjara 20 Tahun dan Dipecat dari PNS

Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten BS berinisial, CM terancam menua di penjara.-Sumber foto : ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Nasib Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten BS berinisial, CM terancam menua di penjara.
Bagaimana tidak, setelah ia terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan ditetapkan sebagai tersangka serta di tahan oleh pihak Jaksa. CM saat ini terancam di penjara 20 tahun untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya.
Bukan hanya bakal lama menghabiskan hidup di dalam jeruji besi sel tahanan. CM juga dipastikan akan dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK dan Ditahan Jaksa, Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Lesu
Mengingat, kasus yang menyeret CM merupakan kasus korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara yang cukup fantastis.
CM dijerat pasal 2 ayat 1 subsidiar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Sehingga, tersangka harus bertanggung jawab atas semua perbuatannya.
Sementara itu, saat ini tersangka CM sudah ditahan penyidik Kejari BS sejak tanggal, 12 Juni 2025 lalu. Penahanan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga, sembari menunggu persidangan tersangka menjadi tahanan jaksa.
BACA JUGA:Hitung KN Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Jaksa Libatkan KAP Bengkulu
BACA JUGA:Penggunaan Dana BOK Puskesmas di Bengkulu Capai Rp 99 M, Cek di Sini Rinciannya
CM ditahan di sel tahanan khusus perempuan di Rutan Klas II B Manna. Jika sudah ada jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemungkinan penahanan akan dipindahkan ke Lapas di Kota Bengkulu. Hal itu untuk memudahkan proses persidangan.
Sebelumnya, Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH menyebutkan, tersangka berinisial CM merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung pada tahun 2023 lalu.
Saat ini, tersangka telah ditahan jaksa setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara itu, sambung Kasi Intel, selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.