Hitung KN Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, Jaksa Libatkan KAP Bengkulu
Hitung kerugian negara dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Kejaksaan Negeri (Kejari) BS terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung.
Bahkan, selama proses pengusutan kasus tersebut, Penyidik Kejari BS sudah melakukan pemeriksaan puluhan orang saksi. Semuanya berasal dari tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas.
Selanjutnya, setelah menggali keterangan saksi, penyidik akan mengajukan audit penghitungan kerugian negara, yang diakibatkan dari kasus dugaan korupsi uang negara tersebut.
Dalam penghitungan jumlah kerugian negara pada kasus ini, penyidik bakal melibatkan auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Bengkulu.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, MH mengaku, mengenai penghitungan kerugian negara korupsi dana BOK, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak KAP Bengkulu.
"Ya, saya sudah berkoordinasi dengan KAP untuk meminta bantu proses audit perkara dana BOK ini. Mudah-mudahan mereka siap membantu, sehingga proses audit akan selesai lebih cepat," jelasnya.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Masih Misteri, Begini Penjelasan Jaksa
BACA JUGA:Usut Korupsi Dana BOK di Puskesmas Bengkulu Selatan, Jaksa Bakal Periksa Auditor Inspektorat
Lebih lanjut Kasi Pidsus, dalam proses audit penghitungan kerugian negara diperkara tersebut, penyidik akan mengumpulkan semua temuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Semua itu dilakukan tidak lain bertujuan untuk sebagai bukti pendukung auditor untuk menghitung jumlah kerugian negara yang diakibatkan kasus ini.
"Dalam audit penghitungan kerugian negara, kami memberikan bahan yang diperlukan auditor. Tentunya hasil dari penyelidikan dan penyidikan menjadi hal utama yang disampaikan untuk menjadi bahan penghitungan kerugian negara," jelasnya.
Sayangnya, dalam kesempatan itu, Kasi Pidsus belum memastikan calon tersangka dalam perkara tersebut. Pihaknya juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara.
Namun, dipastikan pihak yang akan menjadi tersangka adalah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan uang negara tersebut.
“Penetapan tersangka menunggu proses audit kerugian negara selesai," tegasnya.