Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Pengakuan 7 Saksi di Persidangan, Perkuat Dakwaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung

Sidang perkara dugaan tidak pidana korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis, terus berlanjut. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sidang perkara dugaan tidak pidana korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis, terus berlanjut.

Terbaru, dalam sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS menghadirkan 7 orang saksi di persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Menariknya, pengakuan 7 saksi yang dihadirkan justru memperkuat posisi terdakwa yang telah menyebabkan kerugian negara.

Seperti diketahui, dalam kasus ini JPU telah menggelar dua kali sidang di PN Tipikor Bengkulu. Chica Marlena yang merupakan mantan ASN di lingkungan Pemkab BS selaku terdakwa utama dalam kasus ini. Chica diseret dalam kasus ini karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp 324 Juta.

Dalam sidang kedua yang digelar pada, Selasa 15 Juli 2025, JPU Kejari BS hadirkan setidaknya 7 orang saksi. Ketujuh orang saksi tersebut semuanya merupakan ASN Puskesmas Palak Bengkerung.

Dalam kesaksian para saksi, akhirnya mengungkapkan ada tindakan perubahan tanda tangan hingga Markup yang dilakukan terdakwa.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK dan Ditahan Jaksa, Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Lesu

Adapun, ketujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut diantaranya, Melwan Santri, Monita Br Ginting, Herly Meriana, Dr. Istika Dora, Ega Aprianti, Ici Inmardianto, dan Elma Fitri.

Mereka semua dihadirkan di persidangan sebagai saksi yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dana BOK yang dikelola Puskesmas Palak Bengkerung.

Kejari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH membenarkan, sidang dugaan tindak pidana korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung sudah masuk sidang kedua, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang kedua ini, pihaknya sudah menghadirkan setidaknya ada 7 orang ASN yang bertugas di Puskesmas Palak Bengkerung.

"Ya, pada sidang kedua Selasa kemarin (15 Juli 2025, red) ada 7 orang saksi yang kita hadirkan di persidangan. Ketujuh saksi ini semuanya berasal dari Puskesmas Palak Bengkerung," kata Kasi Intel.

Hendra menambahkan, untuk pertama telah dilaksanakan pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Sementara itu, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang lanjutan yaitu sidang ketiga yang juga akan tetap di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOK, Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Terancam di Penjara 20 Tahun dan Dipecat dari PNS

Untuk diketahui, Chica Marlena yang berstatus ASN Pemkab BS menjadi terdakwa tunggal dalam perkara ini. Ia mengikuti proses hukum sendirian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Chica telah mendekam dibalik jeruji besi sejak tanggal 12 Juni lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan