Target Rp 2,98 T, Segini Capaian Pajak Kendaraan Bermotor Bengkulu

Senin 19 Aug 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU - Tahun 2024 ini, realisasi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu ditarget Rp 2,98 Triliun (T).

Dalam kurun waktu Januari-Juni atau dua triwulan pertama di tahun 2024.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bengkulu-Lampung mencatat capaian telah Rp 1,46 triliun. 

"Target penerimaan pajak pada 2024 sebesar Rp 2,98 triliun merupakan tantangan bagi kami. Tapi kami yakin dapat mencapainya dengan cara meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak," kata Kepala Kanwil DJP Bengkulu- Lampung, Rosmauli pada awak media , Senin 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Terjaring Operasi UKL Bawa Sajam, Mahasiswa KKN Tersangka

Untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, pihaknya terus melakukan pengawasan, pemeriksaan serta sosialisasi guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak dan manfaat yang didapatkan dari pembayaran pajak.

 Kemudian, Kanwil DJP Bengkulu Lampung juga meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem pelayanan dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

 "Kami terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan memperbaiki sistem pelayanan dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Dengan pelayanan yang baik, diharapkan wajib pajak lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya," ujar dia.

BACA JUGA:Didukung PDIP Gusril Makin Percaya Diri, Polres Kaur Simulasi TFG

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu Bayu Andy Prasetya mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya Kanwil DJP Bengkulu Lampung dalam meningkatkan penerimaan pajak dan menekankan pentingnya penerimaan pajak dalam mendukung pembangunan di Bengkulu.

 Hal tersebut dilakukan sebab penerimaan pajak sangat penting bagi daerah dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

"Kami berharap itu bisa tercapai, dan bisa berkontribusi besar dalam pembangunan daerah," ujar Bayu. 

 Imbuhnya, berikut ini penerimaan pajak di Bengkulu dari berbagai sektor.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK 2024, Cek Syaratnya Berikut Ini

Yakn pajak penghasilan non migas sebesar Rp 698,12 miliar dari target Rp 1,37 triliun.

Kategori :