Motor Matic Kena PPN 12 Persen, Berikut Ini Jenis – Jenisnya
Motor matic kena PPN 12 persen sesuai dengan aturan saat ini.-Sumber foto : koranradarkaur.id-
KORANRADRAKAUR.ID - Sesuia dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), ada beberapa motor matic kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Tarif pajak PPN 12 persen untuk motor metic ini dimulai 1 Januari 2025.
Dikutip dari artikel oto.detik.com kenaikan PPN 11 persen ke 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, barang yang masuk kategori mewah ada ketentuan.
Yakni, kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih, pesawat juga termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain, kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum.
Dengan penjelasan Menteri keuangan RI, maka diketahui tidak semua sepeda motor kena PPnBM.
BACA JUGA:8 Motor Honda Yang Terkena Pajak PPN 12 Persen, Apa Saja Yuk Cek di Sini!
BACA JUGA:Disebut Baby Alphard dan Saingan Mercedes Benz V-Class, Suzuki APV 2024 Tak Masuk PPnBM 0 Persen
Pasal 22 dan 23 tentang PPnBM yang dikenakan PPN 12 persen motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250cc sampai 500cc.
Untuk PPnBM dikenakan 60 persen kapasitas 250cc dan lebih dari 500cc, dipatok tarif PPnBM 95 persen.
Untuk motor matic yang akan diberikan PPN 12 persen cukup banyak diantaranya.
1. Honda X-ADV
Honda X-ADV dengan mesin 745 cc, liquid-cooled SOHC, 6 speed, 8-valve, dengan konfigurasi parallel twin-cylinder.
Memiliki Dual Clutch Transmission (DCT) 6-percepatan dengan tenaga 40,3 kW/6.250 rpm dan torsi maksimum 68Nm/4.750rpm.
2. Yamaha TMAX DX
Motor skutik TMAX DX memiliki mesin 530 cc 2 silinder dengan konfigurasi bore x stroke 68,0 mm x 73,0 mm.