8 Motor Honda Yang Terkena Pajak PPN 12 Persen, Apa Saja Yuk Cek di Sini!
Salah satu motor Honda yang terkena pajak PPN 12 Persen.-Sumber foto : koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Dengan telah diberlakukan Penambahan Nilai Pajak (PPN) oleh pemerintah saat ini.
Maka juga berdampak pada sejumlah model sepeda motor keluaran Honda tahun 2025.
Apa saja motor yang terkenal pajak PPN 12 Persen tentunya kendaraan dengan kapasitas 250cc.
Dikutip dari cnnindonesia.com adapun delapan motor produk Honda yang dikenakan tarif pajak PPN 12 Persen mulai dari Honda CB500X mesin 471 cc, CB650R mesin 648,72 cc, CBR1000RR-R mesin 1.000 cc, CRF1100L Africa Twin mesin 1.084 cc, Gold Wing 1800 mesin 1.833 cc, Rebel 500 mesin 471,03 cc, Rebel 1100 mesin 1.084 cc dan XL750 Transalp mesin 750 cc.
Tentu aturan yang ada saat ini juga berlaku bagi produk-produk dari Honda.
BACA JUGA:Tahun Baru, Tiga Motor Honda Skutic yang Direkomendasi Harga Ekonomis Model Mengoda
BACA JUGA:Dibandrol Rp 24 Juta, Motor Honda Dunk Segara Hadir di Indonesia
Sementara untuk motor matic atau motor di bawah 250cc tidak terkena pajak PPN 12 Persen.
Adapun motor tersebut mulai dari Honda BeAT, Vario, Genio, Supra X, Scoopy, CRF 150 hingga PCX 160.
Motor -motor ini tidak terkena pajak 12 Persen.
Yang mana kategori motor mewah sudah ditentukan melalui aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ada dua kategori motor yang dianggap barang mewah dan jadi objek PPnBM seperti diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 tahun 2021.
Adapun kata gori tersbut PPnBM 60 persen, kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc PPnBM 95 persen sesuai dengan Pasal 23.
Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.