Catut Nama Organisasi, PPPS Laporkan ASBS ke Polres Kaur

Bendahara organisasi PPSS Kabupaten Kaur Suharman menyampaikan laporan ke penyidik Polres Kaur Polda Bengkulu, Selasa 7 Januari 2025. Sumber foto : UJANG/RKa.--

BINTUHAN - Tidak terima catut nama organisasi, Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Kabupaten Kaur laporkan Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) ke Polres Kaur. Pencatutan nama organisasi ini saat melaksanakan unjuk rasa atau demonstrasi di PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Selasa 7 Januari 2025.

Maka bendahara PPPS secara resmi membuat laporan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum seluruh pimpinan ASBS. Karena dalam kegiatan yang dilakukan ASBS tidak pernah melibatkan PPSS, sedangkan dalam izin yang disampaikan ke pihak Polres Kaur mengatas namakan organisasi PPSS.

“Kedatangan saya dan teman-teman ke Polres Kaur untuk membuat laporan tentang adanya pencatutan nama organisasi kami yang dilakukan organisasi ASBS. Saya berharap laporan yang disampaikan ke penyidik Polres Kaur bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Bendahara PPSS  Suharman, Selasa 7 Januari 2025.

Dikatakannya, dalam surat yang disampaikan ke Polres Kaur tentang permohonan izin untuk menyampaikan aspirasi atau demo di PT DSJ jelas organisasi ASBS mencantumkan nama organisasi PPSS. Sedangkan pengurus organisasi PPSS tidak pernah dilibatkan, baik itu dalam musyawarah maupun hal-hal lainnya. Dengan pencatutan yang dilakukan, tentunya pimpinan organisasi PPSS tidak terima dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Dengan sudah disampaikan laporan secara resmi, maka diminta melakukan penindakan dan memproses persoalan ini secara hukum. 

BACA JUGA:Demo Batal, FASBS Laporkan PT DSJ ke Polda Bengkulu

BACA JUGA:FASBS Menunggu Laporan PT DSJ dari Polda Bengkulu, Berpeluang Demo

Terpisah Kapolres Kaur AKBP Yuriko Pernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, STh, MTh membenarkan, organisasi PPSS secara resmi melaporkan organisasi ASBS karena diduga melakukan pencatutan nama organisasi. Karena pihak organisasi PPSS tidak mengetahui aksi yang akan dilaksanakan ASBS. Laporan yang disiampaikan telah diterima Polres Kaur Polda Bengkulu, laporan tersebut akan diproses dengan akan memanggil pihak-pihak yang dibutuhkan. Selanjutnya nantinya setelah dilakukan pemeriksaan tentu penyidik akan menentukan proses hukum yang ada. 

“Dalam penerimaan laporan, pihaknya akan menerima dengan baik. Laporan tersebut akan diproses dan tentunya nantinya perkara ini akan di proses secara hukum yang berlaku,” tutup Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan