8 Motor Honda Yang Terkena Pajak PPN 12 Persen, Apa Saja Yuk Cek di Sini!

Salah satu motor Honda yang terkena pajak PPN 12 Persen.-Sumber foto : koranradarkaur.id-

Dengan aturan yang ada tentu PPN 12 Persen akan berdampak pada berbagai harga kendaraan termasuk kendaraan yang kapasitas cc nya diatas 250cc.

Kriteria kendaraan bermotor yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah kendaraan yang memiliki jenis pajak PPnBM.

BACA JUGA:Suzuki APV Tidak Dapat Keringanan PPnBM, Suzuki Berusaha Agar Bisa Dimasukkan

BACA JUGA:Disebut Baby Alphard dan Saingan Mercedes Benz V-Class, Suzuki APV 2024 Tak Masuk PPnBM 0 Persen

Saat ini, PPN 12 persen hanya dikenakan untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang saat ini dikenakan PPnBM, termasuk kendaraan bermotor.

Saat ini pabrikan otomotif motor terus berinovasi dengan mengeluarkan berbagai produk andalan tentu dengan adanya pajak PPN 12 Persen akan berdampak pada daya jual maupun daya produk.

Karena produk yang di keluarkan akan dikenakan pajak.

Tetapi tidak bagi kendaraan roda dua yang CC nya di bawah 250cc. Kendaraan tersebut tidak dikenakan pajak PPN.

Bagi pencinta otomotif yang ingin memilki kendaran baik itu Motor Gede (Moge) Sport dan trail yang CC diatas 250 CC maka akan dikenakan pajak PPN 12 Persen.

Sebaliknya apabila untuk kendaraan matic tidak dikenakan pajak PPN.

Itulah informasi tentang pajak kendaraan PPN 12 Persen yang saat ini sudah mulai di berlakukan.

Bagi pencinta otomotif yang ingin memilki kendaraan yang CC nya dibawah 250cc maka tidak perlu takut akan mendapat pajak PPN 12 pesen.

Sendangkan kendaraan yang terkena pajak 12 Persen akan diakumulasikan dan akan ditambahkan pada harga kendaraan tersebut. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan