Dibandrol Mulai Rp 385 Jutaan, Simak Prediksi Pajak Kendaraan Daihatsu Feroza 2025

Berikut prediksi besaran pajak kendaraan Daihatsu Feroza 2025.-Sumber foto : koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Buat sekarang yang berminat mebeli Feroza terbaru.

Kamu wajib simak prediksi pajak kendaraan Daihatsu Feroza 2025 yang akan diulas berikut ini.

Seperti halnya mobil lainnya tentu ada pajak kendaraan Daihatsu Feroza 2025 yang bakal diminta oleh pemerintah. Ini tentu untuk pemasukan negara.

Sebagai warga negara yang baik tentu harus taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Lantas kira-kira seberapa besar pajak kendaraan Daihatsu Feroza 2025 yang dibandrol mulai Rp 385 jutaan hingga Rp 450 jutaan ini? Biar lebih jelas yuk simak ulasan berikut ini.

Namun sebelum itu penting diketahui, PKB adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Jenis-jenis pajak ini mencakup berbagai jenis kendaraan, seperti motor dan mobil.

Kewajiban untuk membayar PKB tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:Tetap Laku, Daihatsu Feroza Lawas Masih Jadi Pilihan Keluarga Indonesia

BACA JUGA:Penting Dilakukan! Ini 9 Tips Membeli Daihatsu Feroza Second

Kemudian juga PKB kendaraan bermotor juga terbagi atas pajak tahunan dan pajak 5 tahun.

Tentu besar nominal yang harus dibayarkan berbeda.

Melansir ayopajak.com, Jumat 3 Januari 2024, berikut prediksi pajak kendaraan Daihatsu Feroza 2024.

1. Pajak Tahunan

Pajak tahunan kendaraan bermotor adalah pajak yang wajib Anda bayarkan setiap tahunnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan